Wabup Gumas Sampaikan 5 (Lima) Buah Raperda

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 06 Oktober 2020 12:08, Dibaca 9 kali.


MMCKalteng - Gunung Mas – Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing membacakan sambutan Bupati Gunung Mas terhadap 5 (Lima) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada Rapat Paripurna Ke-12 masa Persidangan III Tahun 2020 DPRD Kabupaten Gunung Mas bertempat di Sidang Paripurna, Selasa (6/10/2020). Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing mengatakan, lima raperda yang disampaikan adalah bagian dari rancangan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Rancangan ini merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan atau intensifikasi Pajak Daerah yang selama ini dilaksanakan, berupa perubahan pada pajak Restoran dan Pajak Penerangan Jalan serta beberapa perubahan pada ketentuan umum berkaitan dengan nomenklatur Perangkat Dearah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Rancangan Perda ini merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan atau intensifikasi Retribusi Daerah yang selama ini dilaksanakan, berupa perubahan pada retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan kebersihan, retribusi pelayan pasar, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol serta beberapa perubahan pada ketentuan umum berkaitan dengan nomenklatur Perangkat Dearah sesuai kententuan peraturan perundang-undang yang berlaku,” papar Wabup.

(Baca Juga : Studi Banding Pengawasan, Inspektorat Kobar Terima Kunjungan Inspektorat Kota Palangka Raya)

Wabup mengungkapkan, rancangan Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Rancangan Perda ini merupakan penegasan kebijakan di Daerah terhadap perlindungan perempuan dan anak dari segala tindakan kekerasan dan atau upaya merugikan perempuan dan anak lainnya. Rancangan Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pernyataan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.

Rancangan Perda tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Dearah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pernyataan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada perusahaan Daerah Air minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas. Wakil Bupati Gunung Mas menambahkan, sejalan dengan proses pengajuan Rancangan Perda yang disampaikan pada hari ini, sebelumnya telah dilakukan proses pembahasan mengenai Perubahan Program Pembentukan demi keberlangsungan beberapa rancangan Perda yang baru diusulkan untuk dapat dijadikan bagian dari prioritas pembahasan dan persetujuan bersama di tahun ini.

"Sebagai bagian dari sosialisasi Peraturan Bupati dimaksud, kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat mari bersama-sama mengedepankan disiplin secara baik dan benar sesuai petunjuk dan arahan yang diberikan guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di Kabupaten Gunung Mas. Sehingga pada saatnya nanti penegakkan disiplin sesuai ketentuan yang ada dapat dilaksanakan dengan baik tanpa harus merugikan masyarakat, dan yang lebih utama terwujudnya kesadaran secara alamiah masyarakat tentang pentingnya arti sebuah kesehatan,” pungkasnya. (Iswanto / Foto: Iswanto)

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook