Sekilas Info
Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 16 September 2020 21:55, Dibaca 470 kali.
MMCKalteng - Kotawaringin Barat – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinas (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memfasilitasi penyerahan hibah bangunan kios pasar Planggan Sari dari Pedagang kepada Pemerintah Kabupaten Kobar di Pasar Planggan Sari Rabu (16/9/2020). Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah beserta jajaran.
Para pedagang yang menghibahkan bangunan kiosnya merupakan pedagang atau pengusaha yang dulu bertempat di Pasar Penampungan Tembaga Indah Kelurahan Baru. Para pedagang tersebut kemudian membangun kios yang awalnya hanya bangunan semi permanen dari kayu menjadi bangunan permanen dengan biaya sendiri. Hal ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi dan kebersamaan terhadap pembangunan pasar yang sudah mereka lakukan sejak akhir 2019 dan mereka tempati di awal 2020
(Baca Juga : Kaum Perempuan Kristen Harus Dapat Melaksanakan Kasih Persaudaraan Antar Sesama)
Kepala Disperindagkop UKM Kobar, Muhammad Yadi menuturkan bahwa sebelumnya telah memberikan penjelasan kepada para pedagang sebagai pemberi hibah mengenai aturan terkait dengan pembangunan kios di atas tanah milik pemerintah daerah. Sehingga para pedagang pemberi hibah sepakat untuk menghibahkan bangunan ini apabila telah selesai dibangun. Mereka akan tetap taat kepada ketentuan pemerintah yang akan diberlakukan setelah bangunan ini diserahkan dan menjadi milik Pemkab Kobar.
Muhammad Yadi mengungkapkan bahwa para pedagang yang menghibahkan kiosnya tersebut ada 3 orang, yakni :
1. Ibu Suyatin berupa bangunan Kios Blok D Nomor 10 dan 11
2. Bapak Suprianto berupa bangunan Kios Blok D Nomor 08
3. Bapak Nanang Teguh Sunyono berupa bangunan Kios Blok D Nomor 09
Sehingga jumlah keseluruhan bangunan kios yang dihibahkan sebanyak 4 bangunan kios dengan usaha yaitu gilingan daging dan gilingan mie.
Hal ini diperkuat dengan dasar surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor : 600/1130/PUPR tanggal 07 Juli 2020 perihal Hasil Pengukuran dan Penilaian Aset Bangunan Pasar Palagan Sari Swadaya Pedagang bahwa sesuai hasil peninjauan lapangan diperoleh:
1. Taksiran harga perolehan bangunan kios Pasar Palagan Sari (Toko A) sebesar Rp.150.100.000.
2. Taksiran harga perolehan bangunan kios Pasar Palagan Sari (Toko B) sebesar Rp.119.150.000
3. Taksiran harga perolehan bangunan kios Pasar Palagan Sari (Toko C) sebesar Rp.116.800.000.
4. Taskiran harga perolehan bangunan kios Pasar Palagan Sari (Toko D) sebesar Rp.150.380.000
“Setelah dihibahkan agar bangunan-bangunan ini tetap bisa dimanfaatkan oleh para pedagang pemberi hibah sebagai usaha yaitu tempat penggilingan daging dan mie sesuai dengan perencanaan daripada pembangunan pasar Planggan Sari,” ucap Yadi.
Bupati Kobar Hj Nurhidayah memberikan apresasi dan terima kasih kepada para pedagang yang menyerahkan hibah untuk Pemerintah Daerah.
“Diharapkan dengan telah dihibahkannya kios pasar ini kepada Pemerintah Daerah, tentunya akan dipelihara dan dirawat untuk kepentingan masyarakat pedagang,” ucap Bupati Hj Nurhidayah.
Tak lupa juga Bupati Hj Nurhidayah mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk mematuhi protokol Kesehatan dengan memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak. (disperindagkop ukm kobar)