Sekilas Info
Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 04 September 2020 14:55, Dibaca 747 kali.
MMCKalteng - Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar pembahasan Andendum Perjanjian Kerja Sama Antara PT. BMB dengan Koperasi Dayak Hapakat dilaksanakan di Aula Rapat lantai 1 Kantor Bupati Gunung Mas, Kamis (4/9/2020). Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Trinayati, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas Rody Aristo, juga dihadiri Camat Kurun, Camat Tewah, Kepala Perangkat Daerah (PD) serta pihak terkait lainnya.
“Kehadiran investor di Kabupaten Gunung Mas juga mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Gunung Mas. Itu penting dan kita tidak ingin kehadiran investor supaya masyarakat Kabupaten Gunung Mas tidak menjadi penonton, bahkan tidak menikmati apa-apa,” ujar Yansiterson.
(Baca Juga : Terapkan Sistem Three In One, Disdukcapil Kobar Bantu Terbitkan Dokumen Kependudukan bagi Penderita Atresia Ani)
"Dalam hal ini investor perusahaan perkebunan dengan masyarakatnya dengan koperasinya sudah rukun sudah bekerja sama dengan baik tidak ada masalah. Investor ataupun PBS ini akan aman ketika koperasi, ketika masyarakat mendukung aktivitasnya tentu masyarakat juga menikmati kehadiran investor itu. Dari satu sisi kesejahteraan masyarakat. Kalau ini yang terjadi rasanya mustahil masyarakat kita ini menjadi batu sandungan sebut saja kalau hubungan ini baik masyarakat dan koperasi akan menjadi garda terdepan untuk perusahan. Kita tidak ingin mencari siapa yang salah. Tetapi mari cari titik temunya supaya ini bisa berjalan dengan baik itu merupakan sebuah keharusan ketika perusahaan hadir memberi dampak positif lah kepada masyarakat setempat," tambahnya.
"Apalagi hal-hal yang konflik, masyarakatnya rugi, perusahaannya juga rugi. Coba bayangkan apa kita mau seperti itu terus mempertahankan situasi yang seperti itu, kita ingin situasinya aman damai rukun dan semua bisa berjalan dengan baik, ini penting. Perusahaan begini, masyarakat begini, koperasi juga begini. Kalau kita saling bekerja sama, saling mendukung bukan main itu yang kita tunggu. Jangan berlama-lama hal yang seperti ini. Karena bagi perusahaan investasi menjadi sebuah kerugian apalagi sampai aktivitas perusahaan berhenti,” tegas Sekda.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas Rody Aristo mengatakan, "Hasil pada rapat yang lalu bahwa memang keluarga serta plasma yang membawahi koperasi dayak hapakat ini, dalam artian bahwa Bapak Ogok dan teman-teman sudah sepakat dan menerima keberadaan PT. BMB yang berinvestasi di Gunung Mas estate Kuala Kurun. Tetapi bahwa memang masyarakat ini dengan apa yang sudah disepakati bersama dari pembebasan lahan yang sudah dilakukan kepada pihak perusahaan, tidak ingin mengurangi atas tanahnya di kawasan mereka yang miliki. Kondisi saat ini keputusan pada saat pembebesan sepakat 20 persen, dijadikan untuk plasma. Dalam tahun berjalan sudah ada koperasi kebun yang sudah dilakukan kesepakatan itu juga sudah dilakukan penanaman di arealnya meskipun belum semua tertanam, sampai ketika belum ada hasil-hasil yang kelihatan dari apa yang sudah disepakti itu,” ungkapnya.
"Sehingga pada saat ini hasilnya belum dibagikan kepada masyarakat yang notabenenya adalah anggota koperasi dayak hapakat karena kita memahami bahwa kalau itu disebut plasma itu harus dilakukan legalitas keputusan yang diketahui oleh pemerintah daerah," tambahnya.
Sementara dari point itu, lanjutnya, sampai saat ini kegiatan koperasi belum disetujui oleh pemerintah daerah nama-nama sudah diajukan. Apa yang menjadi permasalahan di sana tentunya karena luasan yang berbeda, apakah luasan yang berbeda itu bisa dikatakan plasma sebagai administratif perusahaan yang membawahi koperasi itu.
Dirinya menjelaskan bahwa, "Kalau dikatakan plasma bersama gotong royong, sama susah sama senang, utang ditanggung bersama dan lahan dikelola oleh perusahaan yang diserahkan tanpa tahu bahwa lahan itu sudah dibebaskan murni oleh pihak perusahaan," imbuhnya.
“Hasil kebun sudah menghasilkan masyarakat sudah menuntut supaya bisa dibayar keputusan kemaren bahwa cepat-cepat direalisasikan pembayaran sesuai keberadaan luasan yang dimiliki, itu informasi yang terakhir yang disepakati. Hanya saja bagaimana untuk membayarnya,” pungkasnya. (Iswanto / Foto: Iswanto)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.