JFT Perancang Bahas Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 19 Agustus 2020 16:34, Dibaca 15 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Bertempat di Aula Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah membahas agenda pembahasan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut untuk kurun waktu 30 Tahun dengan Program OPD/Instansi masing-masing yang diwakilkan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan atas nama Yusuf Salamat (perancang ahli muda) dan  Noprianto (perancang ahli pertama) dalam penyusunan draf peraturan Gubernur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (19/8/2020). Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan perumusan dokumen RPPEG Kalimantan Tengah sebagai upaya perbaikan tata kelola kawasan ekosistem gambut dan perlindungannya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.


Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) merupakan instrumen kebijakan yang di dalamnya berisi upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem sistematis dan terpadu. Salah satunya terkait dengan pengendalian kebakaran hutan dan lahan gambut yang berkorelasi terhadap kualitas udara secara nasional bahkan global.

(Baca Juga : Kembali Bekerja Usai Libur Hari Raya Idulfitri 1443 H, Menkumham Sampaikan Pesan Penting kepada Jajarannya )


Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya. Pentingnya perlindungan awal lahan gambut dari kerusakan, restorasi lahan adalah pekerjaan utama.

Ketika lahan gambut tropis dikeringkan akan terjadi penurunan lima sentimeter profil per tahun dan regenerasi akan terjadi luar biasa lambat, dengan laju satu atau dua milimeter per tahun. Diskusi interaktif terjadi dalam sosialisasi ini, antara lain terkait dengan ketersediaan data yang dibutuhkan untuk penyusunan RPPEG, instansi yang berwenang dalam menyusun RPPEG, sinkronisasi terhadap rencana tata ruang wilayah serta sinkronisasi antara hirarki RPPEG (nasional, provinsi dan kabupaten/kota). (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook