Kakanwil Kumham Kalteng Buka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 11 Tahun 2020 Dan Peraturan Keimigrasian Dalam Tatanan Norma Baru

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 18 Agustus 2020 14:28, Dibaca 22 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Timur – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Ilham Djaya membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Peraturan Keimigrasian Yang Berlaku Dalam Tatanan Normal Baru, bertempat di Hotel Aquarius Boutique Sampit, Selasa (18/8/2020). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto, Kepala Divisi Administrasi M. Ikmal Idrus, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Iwan Irawan selaku Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Pejabat Administrator dan Pengawas Divisi Keimigrasian dan Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.


Adapun peserta kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Peraturan Keimigrasian Yang Berlaku Dalam Tatanan Normal Baru adalah perwakilan-perwakilan dari perusahaan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah menyampaikan tugas pokok dan fungsi Kantor Imigrasi yang melaksanakan fungsi keimigrasian sebagai bagian dari urusan pemerintah dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan masyarakat.

(Baca Juga : Kemenag Sukamara Konsisten Lakukan Upaya Cegah Penyebaran Covid-19)

Untuk melaksanakan fungsi keimigrasian khususnya dalam hal menjaga keamanan negara kepada masyarakat di seluruh Indonesia dan wilayah Kalimantan Tengah khususnya, fungsi dari Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Dengan ditetapkannya Virus Corona (2019-nCoV) sebagai penyakit dengan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada tanggal 30 Januari 2020 oleh World Health Organization (WHO), maka untuk meminimalisir potensi kerugian dan masalah yang lebih besar, perlu dilakukan upaya penyeleksian dan pengetatan terhadap masuknya Warga Negara Asing dalam kurun waktu tertentu.


Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia ialah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 11 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Orang Asing Masuk Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia dan Peraturan Keimigrasian Dalam Tatanan Normal Baru. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, berkewajiban untuk mensosialisasikan Peraturan tersebut kepada masyarakat dan para pihak terkait untuk memberikan kejelasan informasi terkait dengan substansi larangan sementara orang asing masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia.

Di akhir sambutannya, Kepala Kantor Wilayah membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Peraturan Keimigrasian yang Berlaku Dalam Tatanan Normal Baru dan dilajutkan foto bersama Pimti dan para peserta. (Red-dok, Humas-Kalteng, Agustus 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook