Pengusaha Burung Walet Harus Taat Perda

Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 20 September 2018 23:34, Dibaca 43 kali.


MMCKalteng - Anggota DPRD Pulang Pisau, Minggus Nopeni menanggapi terkait mulai banyaknya bangunan sarang burung walet yang ada di Kabupaten Pulang Pisau baik yang dibangun oleh masyarakat Pulang Pisau sendiri maupun yang dibangun oleh investor dari luar Pulang Pisau.

Untuk saat ini Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembanguan burung walet masih seputaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk pajak sarang burung walet sendiri tergantung dari ukuran besar bangunan sarang burung walet tersebut, jelas Minggus Nopeni di ruang KONI Pulang Pisau, Kamis (20/9).

(Baca Juga : Realisasi APBD 2018 Hingga Akhir Triwulan IV 92 Persen)

Minggus mengatakan selain meminta izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau, pihak pengusaha burung walet memiliki organisasi tersendiri, yang mengatur setiap pengusaha sarang burung walet harus memiliki IMB dan izin Gangguan (HO), syarat tersebut harus di penuhi sebelum mendirikan sarang burung walet.

Jika sarang burung walet dibangun oleh investor dari luar Pulang Pisau, dia harus melihat kondisi di lapangan kalau mendirikan dilingkungan ada warga sekitar paling tidak pengusaha harus mendapatkan izin dari lingkungan tersebut.

Minggus menambahkan selama warga mengizinkan tidak ada masalah dalam pembangunan sarang burung walet tetapi investor juga harus memperhatikan zona-zona tertentu yang tidak diperbolehkan membangun sarang burung walet di tempat tersebut.

Untuk saat ini Pemerintah masih mengatur terkait IMB dan Izin Gangguan (HO), setelah melihat semakin maraknya perkembangan pembangunan sarang wallet,  nantinya tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan perda.

“Untuk Perda sekarang ini bisa saja sewaktu-waktu dapat berubah karena menyesuaikan dengan kondisi yang ada”, ucapnya

Di Perda sendiri juga belum kita tentukan zona mana saja yang tidak diperbolehkan membangun sarang burung wallet, paling tidak ada zona tertentu yang pengusaha tidak boleh membangun sarang burung walet misalkan seperti berdekatan dengan tempat ibadah, rumah sakit dan sekolahan. (MC. Pulang Pisau/Kurniawan/Ayu/Rj)

Kominfo Pulang Pisau

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook