Tujuh Fraksi Sepakati Dua Raperda

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 19 September 2018 07:44, Dibaca 7 kali.


MMCKalteng -Adanya tindaklanjut terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disepakati oleh kalangan DPRD Provinsi.

Hal itu terlihat dalam pelaksanaan rapat paripurna ke tiga masa persidangan III dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap kedua aturan tersebut, Selasa (19/9).

(Baca Juga : Warga Jelai dan Pantai Lunci Dambakan Air Bersih)

Kedua aturan tersebut masing-masing, Rancangan Perubahan APBD Provinsi, serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2018-2038.

Tujuh fraksi, PDIP, Golkar, Nasdem, PAN, Gerindra, Demokrat, dan Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Persatuan Pembangunan (FKBPP) sepakat dengan tindaklanjut kedua regulasi penting tersebut.

Kegiatan itu sendiri dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Heriansyah bersama H Baharudin H Lisa. Sementara dari jajaran Pemprov diwakili oleh Pj Sekda Kalteng Fahrizal Fitri.

Salah satu pemandangan umum yang disampaikan seperti dari Fraksi PDIP, yang dibacakan oleh Ergan Tunjung.

Disebutkannya ketentuan raperda harus sesuai dengan berbagai aturan dan ketentuan yang lebih tinggi. Sehingga keberadaan raperda dimaksud benar-benar mampu menjabarkan dengan tepat berbagai ketentuan dan aturan secara lebih teknis dalam pelaksanaannya.

“Apapun maksud dan tujuan pembuatan dari suatu raperda, keberpihakan aturan terhadap perlindungan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kalteng adalah merupakan suatu yang menjadi perhatian kami, sebagai anggota dari Fraksi PDIP,” ucap wakil rakyat dari Dapil I yang meliputi Palangka Raya, Katingan, dan Gunung Mas tersebut.

Sementara itu juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa Persatuan Pembangunan (FKBPP) H Syamsul Hadi menegaskan pihaknya sangat menyambut baik dan mengapresiasi dengan pidato pengantar gubernur belum lama ini. Intinya realisasi PAD bisa tercapai agar pembangunan dan kemajuan daerah bisa berjalan lebih optimal.

Sebut saja seperti pajak daerah, retribusi diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kalteng. Sehubungan dengan itu, ucapnya, Pemprov Kalteng dituntut untuk menggali, mengelola, dan memanfaatkan PAD dengan sebaik-baiknya.

“Fraksi kami berpandangan bahwa kesepakatan kita dalam melaksanakan fungsi legislasi haruslah dipenuhi dengan melibatkan partisipasi aktif dari kita semua,” ujar Ketua Komisi C tersebut.

Untuk itu pihaknya memandang perlunya raperda tersebut dibahas secara intens dan mendapatkan tindaklanjut. Apalagi Raperda yang menjadi pemikiran pihaknya sangat relevan serta kontekstual. 

Hal itu juga berlaku bagi Raperda Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tahun 2018-2038. “Ini tidak lain dan tidak bukan semuanya demi kemajuan bumi tercinta dan kesejahteraan melalui masyarakatnya,” ujarnya mengakhiri.

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook