Empat Kelurahan di Kapuas dan Pulpis Minta Diubah Status Jadi Desa

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 20 April 2018 07:42, Dibaca 5 kali.


DPRD Kalteng - PALANGKA RAYA – Sebanyak 4 Kelurahan di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau meminta diubah statusnya menjadi Desa. Pasalnya, empat kelurahan tersebut tidak bisa mengelola anggaran dana desa (ADD) yang di kucurkan oleh pemerintah.

Demikian disampaikan, Anggota DPRD Kalimantan Tengah, dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau, Lodewik C Iban, saat dibincangi wartawan, di gedung Dewan, Kamis (19/4).

(Baca Juga : DPRD Sampaikan Hasil Reses)

Menurutnya, dalam reses yang dilaksanakan secara perorangan, Rabu (18/4) dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi legislatif menyerap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pihaknya banyak mendapat banyak aspirasi, masukan, serta usulan yang disampaikan langsung  masyarakat.

Lodewik menjelaskan, ada banyak sekali aspirasi yang disampaikan masyarakat dari dua wilayah tersebut, salah satunya terkait Anggaran Dana Desa (ADD), dimana hampir ditiap Kelurahan mengeluhkan tidak pernah mengelola ADD.

“Kemarin, waktu saya melakukan pertemuan dengan masyarakat dari 2 Kabupaten tersebut, dimana 4 wilayah yang dikunjungi, ada sebuah aspirasi yang sama disampaikan oleh pihak Kelurahan, yaitu terkait ADD. Mereka mengeluhkan, selama ini mereka tak pernah sama sekali mengelola anggaran apapun sehingga pihak kelurahan sendiri meminta agar pihak pemerintah bisa berlaku adil dalam penyaluran anggaran,” kata Lodewik.

Politisi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini juga menyampaikan, dari aspirasi yang disampaikan terkait ADD tersebut, terlihat sedikit kecemburuan antara kedua belah pihak, yaitu pihak kelurahan dan pihak Desa, sehingga apabila pihak kelurahaan tidak diizinkan turut mengelola ADD, maka pihak kelurahan meminta agar status kelurahan diubah menjadi Desa sehingga dapat mengola anggaran tersebut.

“Yang saya lihat dari permasalahan ini, adanya sedikit kecemburuan antara pihak Kelurahan dengan pihak Desa, karena selama ini pihak Kelurahan memang tidak pernah mengelola anggaran apapun, sehingga pihak Kelurahan berharap bisa turut mengelola ADD, dan pihak kelurahan juga menegaskan, apabila mereka tidak diizinkan mengelola anggaran apapun, maka mereka meminta agar status Kelurahan dihapus dan diganti menjadi Desa,” terang Anggota Komisi B DPRD Kalteng ini.

Dengan adanya masalah ini, sambung Lodewik, Pemerintah diminta untuk mencari solusi terbaik melalui musyawarah dengan pihak-pihak terkait, agar tidak berlarut-larut. “Kita akan sampaikan hal ini pada rapat Sidang Paripurna penyampaian hasil reses, dan kita meminta kepada pihak Pemerintah untuk mencari solusi terbaik agar masalah ini tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada saat menjalankan tugas dan fungsi Legislatif menyerap aspirasi masyarakat, Lodewik mengunjungi beberapa wilayah, antara lain Desa Anjir Kabupaten Pulang Pisau, kemudian Kelurahan Kelawa Kecamatan Kahayan Hilir, kemudian Desa Sangka Mangkahai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dan yang terakhir adalah Desa Sungai Kayu serta Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat.

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook