Komisi B Dukung Kebijakan Penerbitan WPR

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 24 Juli 2018 07:31, Dibaca 10 kali.


MMCKalteng -DPRD Kalteng melalui Komisi B siap mendukung rencana  kebijakan pemerintah daerah yang akan menerbitkan wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Adanya wacana penerbitan WPR ini diakibatkan anjloknya harga sejumlah komoditi andalan masyarakat Kalten seperti karet dan rotan.

(Baca Juga : Dewan Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat)

Di mana dampaknya membuat sebagian masyarakat beralih mata pencaharian ke bidang pertambangan emas liar, atau penambang emas tanpa izin (PETI) yang ditemui banyak di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Katingan.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng, HM Asera mengatakan, adanya keinginan Pemprov Kalteng yang menginginkan adanya lokasi atau wilayah pertambangan rakyat (WPR) bagi masyarakat tersebut akan didukung oleh Komisi B DPRD Kalteng yang membidangi masalah ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA).

“Perlu adanya WPR, adalah bentuk perhatian pemerintah agar ada lokasi bagi masyarakat berusaha emas yang legal. Tidak hanya izin tambang diberikan kepada para pengusaha saja. Masyarakat kita juga perlu diperhatikan, agar mereka dapat berusaha dengan tenang. Saya sepakat dengan adanya WPR bagi masyarakat,” kata Asera di gedung DPRD Kalteng, belum lama ini.

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, untuk pengelolaan WPR tersebut masih dicarikan pola dan aturan yang tepat.

“Nantinya pengelolaan apakah dalam bentuk koperasi atau kelompok masyarakat dan perlu adanya peraturan gubernur (Pergub) atau harus dari pusat, masih ditelaah. Yang jelas aspirasi masyarakat harus juga diakomodir oleh pemerintah daerah,” terangnya.

Terpisah anggota DPRD Kalteng dari daerah pemilihan (Dapil) I Kalteng, meliputi wilayah Kota Palangka Raya, Katingan, dan Gumas  H Mh Rizal, mengatakan, gencarnya penertiban penambangan emas liar (illegal mining) oleh aparat hukum, membuat mereka yang bekerja menjadi was-was. “Ini ibarat buah simalakama,” ucapnya kepada awak media, belum lama ini.

Dikatakan Rizal, kalau tidak menambang emas, sebagian besar masyarakat kesulitan untuk mencari uang guna memenuhi kebutuhan sandang-pangan.

Walaupun konsekuensinya terpaksa melanggar hukum dan ditangkap petugas.

“Masyarakat berharap ada solusi untuk mereka yang dilarang menambang. Pihaknya, menginginkan adanya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dilegalkan pemerintah,” kata Rizal.

Wakil rakyat dari Fraksi Golkar itu mengatakan, masyarakat lokal sebenarnya bukanlah pemodal atau pekerja yang ahli di bidang penambang itu. Hanya saja tuntutan hidup sehari-hari membuat keterpaksaan menjadi pekerja di lokasi tambang emas liar.

Kalau dulu, tambah Rizal masyarakat mencari emas, dengan cara tradisional seperti mendulang, dengan alat yang tidak merusak lingkungan.

Namun saat ini penggunaan alat yang canggih malah menimbulkan kerusakan alam. Apalagi ada indikasi cukong yang ikut bermain di belakang layar. “Ketika kami bertemu dengan masyarakat, selalu menyarankan masyarakat untuk beralih sektor yang lebih bermanfaat seperti perikanan, pertanian, atau bercocok tanam/berkebun,” kata Asera.

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook