Bupati Kotawaringin Barat Siapkan Gedung Operasional Untuk Unit Kerja Keimigrasian Kantor Imigrasi Sampit Di Pangkalan Bun

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 29 Juni 2018 10:01, Dibaca 2,408 kali.


Pangkalan Bun- Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sampit melakukan koordinasi dan konsultasi ke Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah terkait langkah-langkah tentang persiapan rencana pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kota Pangkalan Bun Selasa (26/06).

Kasubbid Ijin Tinggal dan Lalu Lintas Keimigrasian Narzuliwaldy dalam penjelasannya mengatakan bahwa kegiatan mereka menghadap Ibu Bupati Kobar tidak lain untuk menindaklanjuti surat Bupati Kobar Nomor 590/23/Pem Tanggal 25 April 2018 tentang Pemantapan Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Sampit di Wilayah Kabupaten Kota Waringin Barat dalam hal ini di Kota Pangkalan Bun.

(Baca Juga : Kakanwil Buka Kegiatan Open Bidding)

Dijelaskannya Tim Keimigrasian dari Kantor Wilayah (Narzuliwaldy, Syahferi, Erdiansyah dan H. Bahrudin) bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sampit (Bambang Casmani) melakukan tanya jawab dengan Ibu Bupati yang kala itu didampingi Plt. Kasubbag Pemerintahan Setda Kabupaten Kobar Amir Mahmud dan Kasubbag Kerjasama Daerah Antonius Hery terkait apasaja persiapan yang harus dilakukan Pemerintah daerah Kabupaten Kobar dalam rangka pembentukan UKK di Pangkalan Bun.

Tim juga menjelaskan secara detail baik langkah-langkah maupun yang menjadi kewajiban dari pihak Pemerintah Daerah termasuk menyiapkan gedung, layout gedung untuk pelayanan. Sarana dan prasarana termasuk server, komputer client untuk pelayanan warga negara asing (WNA), jaringan listrik yang memadai, jaringan Local Area Network (LAN) hingga Sumber Daya Manusia (personil) yang akan di pekerjakan di UKK tersebut sebagai sarana operasional perkantorannya, terang Narzuli kepada Humas Kantor Wilayah.

Menanggapi akan masukan yang di berikan Tim dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng, Bupati Kobar Hj. Nurhidayah akan segera membuat permohonan ke Kanwil Kemenkumham Kalteng terkait akan masukan yang diberikan. Dikatakannya saat ini untuk mendukung itu semua pihaknya telah mempersiapkan gedung untuk operasional UKK Kantor Imigrasi Kelas II Sampit di Pangkalan Bun. Sperti kita ketahui bersama saat ini pelayanan keimigrasian memakan waktu dan biaya yang cukup besar hal tersebut karena mengingat jarak yang cukup jauh dari tiga kabupaten yakni Kobar, Lamandau dan Sukamara ke Sampit yang ada Kantor Imigrasinya. Oleh karena itu dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pihaknya akan terus berjuang agar UKK Kanim Sampit di Pangkalan Bun segera terealisasi. Atas dasar tersebut pula pihaknya akan segera menganggarkan dana untuk pengadaan sarana dan prasarana serta operasional lainnya pada tahun anggaran 2019 mendatang, tegas Bupati perempuan satu-satunya di Provinsi Kalimantan Tengah ini.

Usai melakukan koordinasi tersebut, bersama Bupati dan pejabatnya, Tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng diajak untuk meninjau langsung gedung yang dipersiapkan untuk UKK Kanim Sampit di Pangkalan Bun.   (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Jun. 2018).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook