Gubernur Memberikan Statement Mengenai Pengumuman Hak Interpelasi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah

Kontribusi dari Rikah Mustika, 08 Juni 2018 11:06, Dibaca 1,365 kali.


MMCKalteng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat paripurna ke-2 masa persidangan II tahun sidang 2018 tentang pengumuman hak interpelasi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2017 dan tentang tenaga kontrak pemerintah provinsi Kalimantan Tengah. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (8/6).

Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran menuturkan “DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 31 Mei 2018 bertemu dengan Sekjen Mendagri Hadi Prabowo membahas tentang Peraturan Guberunur Nomor 10 tahun 2017 dan Gubernur sudah menerima surat tersebut tanggal 6 Juni 2018".

(Baca Juga : Ratusan Massa Kembali Tolak Omnibus Law )

Surat tersebut berisikan surat undangan dalam rangka menyamakan persepsi tindak lanjut pertanyaan dari beberapa daerah atas implementasi substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak admistratif pimpinan dan anggota DPRD, dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang pengelompokkan kemampuan keluhan daerah, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional.

"Penentuan besar tunjangan perumahan yang  dibayar harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku. Peraturan Gubernur No 10 tahun 2018 sudah sah sejak diberlakukan dan rencana DPRD untuk meminta keterangan hak interpelasi kepada Gubernur tentang tenaga kontrak harus ada komunikasi dan musyawarah antara Gubernur dan DPRD”. Jelas Gubernur.

Pada kesempatan lain, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri, S.Hut, MP menyampaikan interpelasi sudah tidak relevan lagi sebab pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak melakukan pelanggaran dan evaluasi tenaga kontrak yang terdahulu sudah sesuai tahapannya, yaitu terbuka dan semua orang boleh mengikuti seleksi. (Rikah / Foto : Asep)

Rikah Mustika

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook