3.800 Keping KIA Telah Dicetak Disdukcapil Kota Palangka Raya

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 18 Mei 2018 09:34, Dibaca 1,120 kali.


MMCKalteng - Sejak di launchingnya program kartu identitas anak (KIA) 19 Maret 2019 yang lalu, Disdukcapil Palangka Raya telah mencetak sebanyak 3.800 keping KIA. Dan hingga saat ini proses permohonan pembuatan maupun pencetakan KIA tersebut terus berjalan.

Kabid Pengelolaan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Palangka Raya, Lukmanul Hakim mengatakan, animo masyarakat cukup tinggi untuk membuat kartu KIA sebagai identitas diri anak-anaknya. Dalam sehari, Disdukcapil minimal melayani sebanyak 50 permohonan masyarakat untuk pembuatan KIA. Kartu KIA ini penting selain akta kelahiran yang dimiliki anak, ungkapnya, Kamis (17/05/2018).

(Baca Juga : Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP Presiden Republik Indonesia)

Ini dimaksudkan untuk mempermudah dalam mendata penduduk sejak lahir sampai pada saatnya wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP), jelasnya lagi. Saat ini lanjut Lukman, blangko KIA masih ada sebanyak 6.000, jika nanti kurang maka akan dianggarkan penambahan blankonya lagi.

Untuk membuat KIA tersebut masyarakat bisa langsung datang ke kantor Dukcapil, lalu mengisi formulir pendaftaran dan menyertakan lampiran untuk psersyaratan, seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga (KK) dan pas foto 3x4 bagi anak di atas usia lima tahun. Bila di atas 17 tahun, maka si anak sudah diwajibkan memiliki e-KTP.

Kartu KIA ini hampir mirip dengan e-KTP, hanya saja perbedaan secara fisik kartu ini didesain menonjolkan warna pink.  Melalui KIA, diharapkan administrasi kependudukan di Kota Palangka Raya berjalan dengan lebih baik lagi, tutupnya.

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook