DPMD Kobar Giatkan Desa Terapkan Siskeudes

Kontribusi dari Muhammad Agusta Wijaya, 09 April 2018 14:27, Dibaca 550 kali.


PANGKALAN BUN - Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat pada tahun 2017 telah menerapkan sistem aplikasi Siskeudes dan menargetkan semua desa pada tahun 2018 telah menggunakan aplikasi tersebut, sampai saat ini sudah 35 desa yang menerapkan Siskeusdes secara aktif. “Sampai saat ini yang menggunakan aplikasi Siskeudes ini sudah 35 desa, mulai dari penganggaran, penatausahaan sampai dengan pelaporan,” terang Kabid Pembangunan dan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kobar Sudiharto ketika diwawancara oleh Humas Diskominfo Kobar, Senin (9/4).

Sudiharto menjelaskan sampai saat ini semua desa yang ada di Kabupaten Kobar sudah diberikan bimbingan dan pelatihan terkait input data sampai dengan pelaporan dan pada tahun 2018 diharapkan semua desa sudah mampu melaksanakannya. ”Sebetulnya yang sudah kita latih itu sudah semua, 81 desa ini sudah kita latih semua, dari 2017 kemarin kita sudah memulai menggunakan aplikasi, akan tetapi kita belum mewajibkan karena kita masih tahap belajar, bahkan kita juga sudah mendatangkan BPKP dalam pelatihannya dan secara rutin juga kita laksanakan paling tidak tiap triwulan itu ada, kita siap menerima keluhan dan kendala, kapanpun mereka datang kita siap mendampingi,” bebernya.

(Baca Juga : Diharapkan ASN Semakin Profesional dan Akuntabel)

Selama ini kesulitan di desa yang belum menerapkan Siskeudes secara aktif dikarenakan sumber daya manusia yang masih dirasa kurang sehingga dibutuhkan bimbingan dan pelatihan yang lebih intensif seiring penerapan Siskeudes di desa tersebut. “Kendalanya ya itu, SDM kita yang rata-rata cukup rendah, walaupun begitu juga sudah kita usahakan tiap triwulan untuk tahun 2018 ini selalu kita latih kita bimbing pelaksanaan Sikeudes ini sehingga untuk tahun 2018 ini mereka sudah siap melaksanakan Sikeudes,” kata Sudiharto.

Sudiharto menambahkan berdasarkan peraturan sebenarnya desa wajib menerapkan Siskeudes karena apabila ada desa tidak menerapkan aplikasi Siskeudes maka akan memberikan efek pada desa desa lainnya dalam penyaluran dana desa berikutnya. “Untuk tahun 2018 ini kalau mereka tidak menggunakan aplikasi, khususnya untuk pertanggungjawaban akan megalami keterlambatan, apalagi untuk dana desa ini sangat ketat dan dilakukan secara kolektif, kalau satu desa saja belum menyampaikan laporan nanti berefek pada desa desa yang lain untuk penyaluran berikutnya,” pungkasnya. (Humas Kominfo Kobar)

Muhammad Agusta Wijaya

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook