Sekilas Info
Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 15 Juli 2025 16:47, Dibaca 186 kali.
MMCKalteng - Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau (Pulpis), Ahmad Rifai memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi (Rakordalev) Triwulan II Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Aula Bapperida, Selasa (15/7/2025). Rakor ini difokuskan pada evaluasi penyerapan anggaran serta pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Ahmad Rifai menekankan bahwa Rakordalev merupakan forum strategis untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan hingga triwulan kedua.
(Baca Juga : Penanganan Penyebaran Covid-19 Perlu Tindakan Cepat)
“Diharapkan segala kendala dan permasalahan yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan kegiatan serta penyerapan anggaran dapat diidentifikasi dan dirumuskan solusinya bersama-sama. Ini penting sebagai bahan perbaikan pada perencanaan pembangunan triwulan berikutnya,” ujar Ahmad Rifai.
Ia menyampaikan, per 30 Juni 2025, realisasi keuangan Kabupaten Pulang Pisau telah mencapai 32,21 persen, sementara realisasi fisik berada di angka 35,21 persen. Namun, capaian tersebut dinilai belum optimal.
Menurut Bupati, rendahnya penyerapan tersebut dipengaruhi oleh terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Kebijakan tersebut sempat memperlambat proses pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran berjalan.
“Menyikapi kondisi ini, kita perlu strategi dan persiapan lebih matang agar penyerapan anggaran pada perubahan APBD 2025 dapat dioptimalkan dan terealisasi secara maksimal hingga akhir tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati juga menyoroti pentingnya pencapaian kinerja pembangunan sesuai target yang telah ditetapkan. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan antara capaian aktual dan target indikator pembangunan, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi untuk kemudian dirumuskan solusi dan tindak lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Ahmad Rifai bersama Wakil Bupati, Ahmad Jayadikarta turut mendorong pemanfaatan produk dalam negeri, termasuk produk UMKM dan koperasi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, yang mewajibkan alokasi minimal 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa untuk produk-produk tersebut. (Diskominfostandi Pulang Pisau/Jemmy/Adm)/Edt:UL
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.