Wakil Bupati Kotawaringin Timur Buka Rakordal Triwulan II

Kontribusi dari Diskominfo Kab. Kotim, 07 Juli 2020 14:35, Dibaca 27 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Timur - Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Kegiatan Pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur Triwulan II Tahun Anggaran 2020 di Aula Sei Mentaya Bappeda Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (7/7/2020). Rapat dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kotawaringin Timur Drs.H.M Taufiq Mukri,SH.,MM dan dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Camat se-Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam sambutan Bupati Kotawaringin Timur yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kotawaringin Timur Drs. HM. Taufiq  Mukri, SH.,MM mengatakan bahwa RAKORDAL kegiatan Pembangunan ini merupakan amanat peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.

(Baca Juga : ASN Dihimbau Ikut Berpartisipasi Aktif Dalam Pemilu)

Rapat Koordinasi Pengendalian atau RAKORDAL kegiatan pembangunan ini juga merupakan forum untuk meningkatkan koordinasi serta perbaikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tahap selanjutnya. Hasil pelaporan pelaksanaan kegiatan pembangunan pada Triwulan II ini menjadi bahan evaluasi kinerja terhadap masing-masing kepala perangkat daerah.

Meski dalam suasana pandemi, Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) tetap dilaksanakan dengan pertemuan tatap muka langsung dengan menerapkan Protokol Kesehatan. Pertemuan ini sebagai upaya implementasi protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan pertemuan tatap muka di era tatanan normal baru yang akan diterapkan secara bertahap.


Selama Triwulan ke II ini Pemerintah lebih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 diantaranya adalah kebijakan anggaran sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah serta Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang penyesuaian belanja daerah Tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19. Dengan demikian alokasi anggaran yang sudah ditetapkan pada murni tahun anggaran 2020 banyak mengalami pemangkasan pada program dan kegiatan yang ada di masing-masing Perangkat Daerah, khusus pekerjaan fisik yang sudah direncanakan dibatalkan termasuk dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Tahun 2020 kecuali DAK bidang Kesehatan dan Pendidikan, demikian juga dengan belanja operasional seperti perjalanan dinas mengalami pemangkasan.

Memasuki Triwulan ke III (tiga) ini Pemerintah Daerah sudah melakukan  tahapan-tahapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021. Bupati Kotawaringin Timur meminta agar masing-masing Perangkat Daerah segera menyusun perubahan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2020 menyesuaikan dengan hasil rasionalisasi anggaran dan menyiapkan langkah-langkah penyusunan Anggaran 2021 dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi khususnya dalam penanganan dan dampak Covid-19.(IRA)

Diskominfo Kab. Kotim

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook