Dishub Kobar Lakukan Penertiban dan Sosialisasi Pada Kendaraan Angkutan Logistik Antar Pulau

Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 13 Mei 2020 20:43, Dibaca 1,540 kali.


MMCKalteng - Kobar - Personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penertiban dan sosialisasi pada kendaraan pengangkut logistik antar pulau, Rabu (13/5/2020).

Dengan mengacu kepada surat edaran Bupati Kotawaringin Barat nomor 550/840/Dishub-LLA tentang pengaturan operasional angkutan barang di Kota Pangkalan Bun, bahwa kendaraan angkutan barang dengan muatan dilarang masuk di ruas jalan Kota Pangkalan Bun.

(Baca Juga : Pemkab Pulang Pisau Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Tahun 2022)

Melalui surat edaran tersebut telah diatur pula jam/waktu kendaraan pengangkut logistik antar pulau untuk tidak melintas di Kota Pangkalan Bun yakni mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Dishub Kobar, Burhan menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban pada kendaraan angkutan logistik antar pulau dalam rangka mensosialisasikan surat edaran Bupati Kotawaringin Barat tersebut.

“Kami sudah melakukan penertiban serta sosialisasi kepada kendaraan angkutan logistik antar pulau yang tiba melalui Pelabuhan Panglima Utar Kumai dari pulau Jawa sejak Maret lalu,” imbuhnya.

Personel Dishub Kobar yang dikoordinatori langsung oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan melakukan kegiatan penertiban dan pengendalian sekaligus sosialisasi terhadap kendaraan angkutan logistik antar pulau dengan mengarahkan kendaraan dan memanfaatkan area transit di Desa Pasir Panjang sampai dengan pukul 17.00 WIB sebagai upaya keamanan, keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan.

“Seiring dengan hal tersebut, dalam menyikapi masa pandemi Covid-19 dan Bulan Ramadhan bahwa pihaknya telah mengeluarkan kebijakan lapangan dengan memperbolehkan kendaraan angkutan logistik antar pulau untuk masuk dalam kota mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB,” ungkap Burhan.

“Pada kegiatan kemarin (12/2/2020) disaat personel sedang istirahat sambil mengawasi kendaraan yang bongkar muatan di area transit pada siang hari, ada salah satu kendaraan yang sopirnya tidak jujur dengan mengaku akan bongkar di gudang yang berada di area pasir panjang, namun faktanya kendaraan tersebut masuk melintasi jalan kota sampai ke Kelurahan Baru di luar waktu/jam yang telah ditentukan,” tambah Burhan. (dishub kobar)

Diskominfo Kobar

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook