Dewan Wacanakan Bentuk Pansus Evaluasi Tenaga Kontrak

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 26 Maret 2018 07:38, Dibaca 3 kali.


PALANGKA RAYA – Masalah evaluasi tenaga kontrak yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang terindikasi terjadi maladministrasi, saat ini mendapat  perhatian serius DPRD Provinsi Kalteng.

Bahkan, jika tidak ada penjelasan resmi dari Pemprov Kalteng, dalam hal ini Plt Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri, Dewan sudah melemparkan wacana akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan masalah tersebut. Bahkan tidak hanya Pansus, sesuai dengan tata tertib DPRD Kalteng, masalah tersebut bisa saja mengalir hingga Dewan menggunakan hak interpelasi dan hak angketnya.

(Baca Juga : Pansus Gelar Evaluasi)

Hal itu sudah disampaikan DPRD Kalteng saat rapat dengar pendapat (RDP), yang dilangsungkan Selasa (20/3) kemarin. Dari rapat tersebut, pihak DPRD telah mengambil beberapa rekomendasi, diantaranya mereka menyesalkan ketidakhadiran Plt Sekda Kalteng, yang tidak mengindahkan undangan Dewan dalam rapat tersebut, karena dinilai mengingkari prinsif kerja sama Dewan dan Eksekutif.

“Berkaitan dengan materi pembahasan ini, kita mengambil kesimpulan terindikasi maladministrasi karena ketidaktransparan, perencanaan, prosedur proses pelaksanaan evaluasi itu. Kemudian soal mengapa maladminitrasi? karena ada proses evaluasi dengan seleksi dicampuradukan. Adanya perbedaan penilaian kinerja yang dikeluarkan oleh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dengan yang dikeluarkan BKD dan seterusnya, semua data itu sudah kita kantongi,” kata Ketua Komisi A, Y Freddy Ering, baru-baru ini.

Disamping itu tidak adanya transparan dalam hal evaluasi, maupun jika dilaksanakannya seleksai, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya pengumuman, formasi, pengadaan PPK serta lowongan lamaran. “Yang lebih aneh lagi, ada penerimaan baru tetapi ada penilaian kinerjanya, padahal belum pernah bekerja, datanya ada dengan kita. Kami menilai ada indikasi maladministrasi,” tegasnya.

Kemudian terkait mekanisme yang ada di DPRD Kalteng, karena ketidakhadiran Plt Sekda dua kali dalam rapat tersebut, sesuai dengan tatib Dewan, ungkap Freddy, bukan tidak mungkin hasil pertemuan tersebut kemudian nanti disampaikan ke Pimpinan Dewan, nanti Pimpinan Dewan lah yang memutuskan langkah selanjutnya.

Karena, menurut dia, masalah tersebut sekarang ini juga menjadi perhatian serius Pimpinan DPRD Kalteng. “Kalau terjadi tidak hadir lagi bagaimana, saya kira sesuai dengan rambu-rambu yang diatur dalam tata tertib Dewan, kalau Komisi tidak diindahkan kita bisa ada tingkatan yang lebih tinggi. Antara lain bisa Pansus, ke hak angket dan interpelasi dan sebagainya, itu nanti kedepan, karena kita menginginkan ada penyelesaian,” terang legislator dari PDI Perjuangan ini.

Masalah tersebut, kata Freddy, bukan masalah main-main, karena ada 206 tenaga kontrak yang kehilangan pekerjaan, dan ini merupakan salah satu masalah spektakuler di daerah ini. Harusnya, kata dia, kalau memang ada rencana rasionalisasi terhadap tenaga kontra ataupun seleksi terhadap tenaga kontrak hal itu harus dimasukan dalam KUA-PPAS APBD. Namun, ternyata hal itu juga tidak dilakukan oleh Pemprov Kalteng.

“Sehingga ini dianggap hal yang serius, karena kemitraan, tanya dulu ke Dewan, kalau dirasionalisasi bagaimana. Karenanya saya sampaikan tidak menutup kemungkinan masalah ini, sesuai mekanisme Dewan, kita lapor ke Pimpinan bisa mengarah ke Pansus, atau hak interpelasi atau hak angket,” pungkasnya.

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook