PPID Kobar Gelar Rapat Klasifikasi Informasi dan Uji Konsekuensi

Kontribusi dari Muhammad Agusta Wijaya, 20 Maret 2018 22:19, Dibaca 320 kali.


MMCKalteng - PANGKALAN BUN - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian selaku instansi yang menangani PPID di Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar rapat koordinasi terkait klasifikasi informasi dan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan dengan mengundang semua SKPD, Selasa (20/3) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kobar.

Hal ini perlu dilakukan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menyatakan uji konsekuensi dilakukan pada suatu informasi yang akan diberikan kepada publik, setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

(Baca Juga : Gelar Pelatihan Intensif Unit, RSSI Undang HIPERCCI)

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kobar yang juga sebagai Ketua PPID Utama Kabupaten Kobar, Rody Iskandar, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa rapat klasifikasi dan uji kosekuensi ini adalah salah satu tugas penting PPID.

Sebelum menyatakan informasi dikecualikan, harus melewati proses uji konsekuensi, informasi yang dikecualikan dari publik apabila bersifat merugikan penegakan hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, serta informasi lainnya yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU 14 tahun 2008.

Rapat tersebut diharapkan untuk membuat regulasi berupa Keputusan Bupati yang nantinya dapat dijadikan pedoman PPID Kabupaten Kobar dalam memberikan informasi, informasi mana yang dapat diberikan kepada pemohon dan informasi mana yang harus dikecualikan. (Humas Kominfo Kobar)

 

Muhammad Agusta Wijaya

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook