Ben Sampaikan Beberapa Himbauan Untuk Masyarakat Kapuas

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 13 April 2020 16:39, Dibaca 3 kali.


mmckalteng - KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT bersama Wakil Ketua I DPRD Kabupaten  Yohanes ST, Dandim 1011 Kapuas Letkol Inf Ari Bayu Saputro, Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama SIK, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Komaidi SH dan Kepala Kemenag Kapuas Drs H Ahmad Bahruni M.AP.

Kemudian tampak pula Ketua MUI Kapuas Drs KH Nurani Sarji M.Pd, Ketua Pimpinan Daerah  Muhammadiyah Kapuas Drs H Masrani, Ketua LPTQ Kapuas KH Muchar Ruslan, Ketua ICMI Kapuas Dr H Junaidi SE SKM M.AP M.Kes dan Ketua FKUB Kapuas Drs H Masyumi Rivai serta perwakilan Pengadilan Agama Kapuas yang mana dalam kesempatan tersebut menghimbau kepada seluruh pengurus Masjid dan umat Islam di seluruh Kabupaten Kapuas, untuk tidak menyelenggarakan Shalat Jumat sementara waktu dan menggantikannya dengan Shalat Zuhur di rumah masing-masing sampai keadaan sudah dipastikan aman. Hal tersebut disampaikannya di depan para rekan Pers/Wartawan pada Senin (13/4/2020) di halaman Masjid Agung Al Mukarram Amanah.

(Baca Juga : Rejikinoor: Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Adalah Suatu Keharusan Untuk Efisien dan Efektivitas Pelayanan Publik)

Dalam kesempatan tersebut, Ben juga berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadah atau keagamaan maupun merayakan hari besar keagamaan yang melibatkan banyak orang untuk mencegah potensi penyebaran penyakit, khususnya virus corona (covid-19).

“Untuk sementara waktu, saya harap masyarakat Kabupaten Kapuas agar tidak keluar rumah, kecuali untuk kepentingan mendesak dan terus meningkatkan pola hidup sehat serta mendekatkan diri kepada Tuhan dan memohon perlindungan agar terhindar dari berbagai musibah,” tambah Ben dalam himbauannya.

Ben menjelaskan, dikeluarkannya himbauan tersebut karena terdapat satu masyarakat Kapuas yang positif terkena virus corona (Covid-19) sehingga mengakibatkan Kabupaten Kapuas masuk ke zona merah dan juga berdasarkan hasil pertemuan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dan tokoh agama pada tanggal 24 maret 2020 dan dengan memperhatikan surat edaran Dewan Masjid Indonesia untuk mencegah penyebaran covid-19 nomor 061/PP DMI/A/III/2020, Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE.1 Tahun 2020, Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia Nomor MAK/2/III/2020, fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 tahun 2020 dan surat edaran Bupati Kapuas Nomor 360/94/BPBD/2020 serta himbauan MUI Kabupaten Kapuas.

“Ini semua dilakukan demi menjaga masyarakat Kabupaten Kapuas dari terkena virus corona, untuk itu saya juga berharap agar masyarakat Kapuas tetap tenang dan kondusif serta selalu menjaga kesehatan dengan menerapkan pola Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) contohnya seperti sering mencuci tangan, menjaga jarak satu sama lain sekitar 1,5 meter dan banyak mengkonsumsi sayur serta buah-buahan,” terangnya. (hmskmf)

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook