Sekilas Info
Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 01 April 2020 14:31, Dibaca 231 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Ilham Djaya didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Hanibal, Kepala Divisi Keimigrasian Igantius Purwanto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Cahyani Suryandari mengikuti arahan Rapat dari Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Komisi III DPR-RI melalui media teleconference, Rabu (1/4/2020). Rapat yang juga diikuti oleh seluruh Pimpinan Tinggi Pratama ini membahas terkait penanganan dan pencegahan pandemik penyebaran COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sudah sangat meresahkan.
Menteri Hukum dan HAM RI Yassona H Laoly menyampaikan, "Terkait pembatasan kunjungan di Lapas dan Rutan, Saya menghimbau kepada Kakanwil Untuk turun langsung mengawal surat edaran dalam penanganan COVID-19. Laksanakan Pembatasan kunjungan dan aktifitas yang melibatkan orang banyak, sebelum melakukan pembatasan dalam kunjungan ke dalam lapas dan rutan agar dilakukan sosialisasi terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
(Baca Juga : Kakanwil Ikuti Giat Senam Bersama Les Mills oleh Korem 102/Pjg)
Permasalahan yang dihadapi oleh Lapas dan Rutan dalam penanganan Virus Corona ini adalah overcrowded dimana rentan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban akibat social distancing yang sulit dilakukan sehingga dapat dengan mudah terjadinya penularan yang cepat. Salah satu penyelesaian yang dapat dilakukan adalah penundaan penerimaan tahanan baru dan melakukan kegiatan sidang secara teleconference. Melakukan pembebasan dan pengeluaran Asimilasi dan Integrasi sebanyak 30.000 orang napi dan anak, menyediakan blok isolasi mandiri dan juga menyediakan wastafel, bilik sterilisasi dan kunjungan online.
Untuk melaksanakan pelayanan yang ada di luar Kantor Imigrasi seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) di tunda terlebih dahulu, sebelum ditutup didahului dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.
Sementara itu, kebijakan keimigrasian terkait darurat COVID-19 yaitu merujuk pada Permenkumham No.3 tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara republik rakyat tiongkok. Permenkumham No. 7 tahun 2020 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya Virus Corona. Permenkumham No. 8 tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan serta pemberian izin tinggal keadaan terpaksa.
Total data penolakan dan pencegahan orang asing periode 1 Februari hingga 25 Maret 2020 adalah sebanyak 239 orang dari berbagai lokasi seperti di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Soetta, Bandara Internasional Kuala Namu, Bandara Internasional Juanda, Pelabuhan Internasional Batam Center, dan Pos Batas Lintas Aruk. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2020).
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.