Lapas Muara Teweh Berikan Remisi 10 Orang WBP di Hari Raya Nyepi

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 18 Maret 2018 00:01, Dibaca 13 kali.


MMCKalteng - Muara Teweh (17/03) Hari-hari besar keagamaan merupakan hari-hari yang ditunggu para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Karena selain hari Kemerdekaan, hari-hari besar keagamaan seperti hari raya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Pemotongan Masa Tahanan (remisi) khusus kepada para WBP seluruh Indonesia. Pada perayaan hari raya Nyepi Tahun baru Saka 1940 ini, Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengeluarkan surat dengan nomor PAS.PK.01.05.05-60 tanggal 01 Maret 2018, tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Nyepi Tahun 2018 kepada Narapidana dan Anak. Hal ini ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Perintah Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan nomor W.17.PK.01.01.02-1082 tentang perihal yang sama.

Pada Hari Raya Nyepi 2018 Tahun Baru Saka 1940 ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Teweh telah memberikan remisi  kepada 10 orang WBP dari 14 orang WBP yang beragama hindu (Keharingan). Dari 10 orang tersebut kita ajukan, Alhamdulillah semuanya mendapatkan remisi khusus walaupun jumlah potongannya bervariasi antara lima belas hari sampai 45 hari, jelas Sarwito Kepala Lapas Muara Teweh. Sedangkan 4 orang WBP yang tidak mendapatkan remisi pada hari raya Nyepi tahun 2018 karena statusnya masih tahanan sehingga mereka tidak mendapatkan hak remisi ini.

(Baca Juga : Kakanwil Pimpin Rapat dalam Rangka Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK / WBBM)

Ditambahkannya, pemberian remisi khusus ini merupakan suatu hak penghormatan dari Pemerintah terhadap hak-hak warga binaan yang sedang merayakan hari raya karena telah berkelakuan baik mengikuti semua program pembinaan yang diberikan serta telah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan lamanya. Akan tetapi kata sarwito hal ini tidak berlaku bagi narapidana yang terkena hukuman seumur hidup maupun hukuman mati.

Bertempat di Aula Lapas Muara Teweh, Upacara pemberian remisi khusus Nyepi yang dihadiri para Pejabat dan 10 orang WBP berjalan tertib dan lancar. Penyerahan Surat keputusan remisi serta ucapan selamat kita abadikan melalui dokumentasi foto bersama, ucap Sarwito. (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Mar 2018).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook