Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2018

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 02 Maret 2018 18:06, Dibaca 6 kali.


MMCKalteng – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) membahas tiga rencangan Peraturan Daerah (raperda) yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas. Rapat digelar di ruang rapat lantai I kantor Bupati Gunung Mas, Jumat (2/3/2018).   

Sehubungan pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Gunung Mas yang ditindaklanjuti rencana pembahasan rencana peraturan daerah bersama DPRD, Bupati Gunung Mas Arton S Dohong memimpin rapat dimaksud, dalam kegiatan ini bertujuan agar semua Stakeholder SOPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dapat memahami, tentang penyusunan program pembentukan Peratuaran Daerah yang berfungsi memberikan arahan sekaligus menjadi pedoman dalam pembentukan, peraturan Daerah dalam rangka tertib regulasi dalam ligkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

(Baca Juga : Tari Duran Refleksi Ungkapan Rasa Syukur)

Sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, sebagai payung hukum bagi Pemerintah Daearah Kabupaten Gunung Mas untuk menyeratakan modal kepada perusahaan Negara, Daerah, Swasta.

Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah untuk, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimantapkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa untuk mengatasi era perdagangan global dan turut serta membantu Pemerintah dalam menggerakan ekonomi kerakyatan, dipandang perlu meningkatkan peran dan fungsi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah selaku perusahaan milik daerah sehingga mampu menarik minat investor baru untuk turut serta dalam penyerataan modal.

Melalui pembahasan raperda ini, kita harapkan materi-materi bisa tuntas, bahwa pembentukan Peraturan Daerah sebagai tahap awal pembentukan sebuah Peraturan Daerah memiliki peran yang sangat strategis agar pembentukan produk hukum daerah dapat disusun secara terencana, terpadu dan sistematis sebagai sebuah rangkaian untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Gunung Mas bersinar tahun 2019. Bersinar artinya, Berdaya Saing Sejahtera Mandiri Dan  Bermartabat,” kata Bupati.

Turut hadir, mendampingi Bupati Gunung Mas dalam rapat tersebut adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat ASS I Drs. Ambo Jabar, Kabag Hukum Guanhin, SH, Kepala Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun  Empas S Umar, SE, Direktur PDAM Kabupaten Gunung Mas Guntur J Ruben, Kepala SOPD, Camat se-Kabupaten Gunung Mas Kepala Bagian di lingkup Sekretariat Daerah serta  peserta rapat lainya.

Pres Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook