Cakades Muara Laung II: Gagal Dilantik, Proses Hukum Tetap Berjalan

Kontribusi dari Anafis, 17 Desember 2019 10:24, Dibaca 14 kali.


Tinggal satu hari lagi pelantikan kepala desa terpilih akan dilaksanakan usai pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di 7 Kecamatan 20 Desa Tahun 2019 dilingkup Kabuaten Murung Raya.

Diantara 20 Desa Calon Kepala Desa Terpilih, hanya 1 Desa Calon Kepala Desa  terpilih yang gagal dilantik yakni Desa Muara Laung II yang tersandung Kasus Pemalsuan Ijazah. Kamis (17/12/2019)

(Baca Juga : Sosialisasi Program Fairventures Worldwide di Kabupaten Gunung Mas)

Calon Kades (Cakades) Muara Laung II terpilih No. Urut 2 Berinisial HF telah terbukti menggunakan Ijazah Palsu dan gagal dilantik secara serentak pada tanggal 18 Desember 2019, Berdasarkan surat keputusan Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Murung Raya Nomor: 460/263/DPMD tertanggal 02 Desember 2019.

"Kami selaku mantan kandidat Cakades Muara Laung II, megingatkan kepada masyarakat Muara Laung II kedepannya jangan main-main manipulasi ijazah dalam berbagai administrasi di pemerintahan," Ungkap Mantan Kandidat 1, 3, dan 4 (Rafik, Adi Bing Slamet dan Anwari)

Dan kami sangat berterima kasih kepada DPMD kabupaten Murung Raya, telah merespon gugatan kami dan membuktikan berkas yang bersangkutan sehingga terbukti menggunakan Ijazah Palsu.

Perlu diketahui juga, selama tidak ada itikad baik secara kekeluargaan dari pihak sebelah yang bermasalah. Maka kasus ini tidak akan dicabut dan terus berjalan di Polres Murung Raya.

"Bahkan kami selaku penggugat/pelapor siap melimpahkan perkara ini ke Polda Kalimantan Tengah, Jika tidak ada keputusan dan perkembangan secara inkrah" Tegas Mereka (MC_DiskominfoSP Mura:Nar)

Anafis

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook