Pengadilan Agama Pulang Pisau Beri Kemudahan Bagi Pencari Keadilan Melalui Aplikasi e-Court

Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 13 Desember 2019 22:31, Dibaca 11 kali.


MMCKalteng - Pengadilan Agama Pulang Pisau terapkan kemudahan bagi para pencari keadilan dengan Pengunaan Aplikasi e-Court berbasis aplikasi yang bisa digunakan para pencari keadilan untuk melakukan pendaftaran secara online, mendapatkan tafsiran panjar biaya perkara secara online, kemudian pembayaran secara online dan pemanggilan secara elektronik.

Aplikasi e-Court adalah sebuah aplikasi yang diciptakan dengan dasar peraturan Makamah Agung (MA) Nomor 3 Tahun 2018, kemudian ada perubahan terhadap peraturan tersebut melalui peraturan Makamah Agung Nomer 1 tahun 2019, kata Hakim Pratama utama Pengadilan Agama Kabupaten Pulang Pisau Mohammd Anton Dwi Putra saat dikonfirmasi di Pulang Pisau, Jumat (13/12/2019)

(Baca Juga : Pemko Terima Penyerahan Kursi Roda Dari PT. Taspen)

Ia juga menambahkan, melalui Aplikasi e-court ini sangat memberikan kemudahan kepada masyarakat secara luas dimanapun mereka berada. Masyarakat bisa melakukan pendaftaran perkara ke Pengadilan Agama,apabila merasa kesulitan untuk melakukan pendaftaran perkara secara elektronik dengan aplikasi tersebut.

Selain itu, Pengadilan Agama Kabupaten Pulang Pisau juga menyediakan e-court corner. Dimana dengan layanan ini, terkait bisa memberikan bantuan-bantuan yang berkaitan dengan tata cara pendaftaran perkara secara elektronik secara online, ujarnya (MC. Pulang Pisau/Ayu/edtr)

Kominfo Pulang Pisau

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook