Tidak Semua Pekerja Terdampak Penyesuaian Iuran BPJS

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 11 Desember 2019 23:02, Dibaca 15 kali.


MMCKalteng, Palangka Raya – Mulai 1 Januari 2020 tarif iuran BPJS Kesehatan naik. Penyesuaian ini mengacu Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No 82 Tahun 2018.

(Baca Juga : Parade Merah Putih Akan Meriahkan Perayaan HUT RI di Kobar)

penyesuaian ini tidak akan terdampak kepada semua peserta JKN-KIS, khususnya yang berstatus sebagai pekerja. Cuma yang punya penghasilan Rp8 juta sampai Rp12 juta saja yang terdampak.

Kalau dihitung sekitar 3 persen dari total pekerja yang memiliki penghasilan Rp8 juta lebih,” sebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, drg Muhammad Masrur Ridwan, Kamis (12/12/2019).

Menurutnya penyesuaian ini berdampak menambah iuran rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh. Tambahan ini sebenarnya kecil, karena sudah termasuk untuk 5 orang yaitu pekerja, 1 suami/istri, dan 3 anak.

Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan,” sebutnya. Sementara itu penyesuaian batas bawah upah sebagai dasar perhitungan iuran adalah upah minimum kabupaten (UMK).

Diketahui, saat ini besaran iuran peserta BPJS kelas I Rp80.000, kelas II Rp51.000, dan kelas III Rp25.500 dan akan naik menjadi untuk kelas I Rp160.000, kelas II Rp110.000, dan kelas III Rp42.000. (MC. Isen Mulang)

 

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook