Jurnal Evaluasi Peraturan Daerah Dalam Kerangka Otonomi Dibahas

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 10 Desember 2019 15:28, Dibaca 5 kali.


GUNUNG MAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat evaluasi produk hukum daerah. Melalui bagian Hukum Sekretaris Daerah Kab. Gumas Ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD setempat. Fokus evaluasi produk hukum daerah ini berpatokan pada kewenangan kabupaten, pertambangan rakyat, dan pendidikan di kabupaten.

”Dari rapat yang kita laksanakan, tercatat ada tujuh produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) yang akan dievaluasi, baik itu direvisi ataupun dicabut,” ucap Kabag Hukum Setda Gumas Guanhin, didampingi Kasubbag Perundang-Undangan M Setiawan, di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati setempat, Selasa (10/12) pagi.

(Baca Juga : PSBB Parsial Kapuas, Jam Operasional Toko Modern Dilonggarkan)

Rinciannya, untuk perda yang direvisi, yakni Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Gumas, Perda Nomor 28 Tahun 2011 tentang Sekolah Gratis Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Gumas, Perda Nomor 29 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Gumas, Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sakula Pintar Hayak Harati, Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun di Kabupaten Gumas.

”Kalau untuk perda yang akan dicabut itu berkaitan dengan pertambangan rakyat, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, revisi perda ini dilakukan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ataupun salah tafsir. Sekarang ini, untuk perda tentang pendidikan telah terbagi dua kewenangan. Pendidikan SD dan SMP masih menjadi kewenangan kabupaten, sedangkan pendidikan SMA menjadi kewenangan provinsi.

”Sedangkan terkait pencabutan perda yang berkaitan pertambangan rakyat, itu harus dilakukan karena sekarang ini perizinan dan pengelolaan pertambangan sudah menjadi kewenangan provinsi,” tuturnya.

Sejauh ini, tambah dia, ketujuh perda yang akan direvisi dan dicabut tersebut sudah dimasukkan ke dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) dan rencana Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gumas pada tahun 2020.

”Pelaksanaan evaluasi terhadap sejumlah perda ini merupakan bagian dari pengawasan yang bersifat preventif, sebelum nantinya terjadi permasalahan dalam pelaksanannya,” pungkasnya.

 

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook