2021 sebanyak 20 ribu sertifikat di 4 Pecamatan

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 09 November 2020 22:31, Dibaca 2,237 kali.


MMCKalteng - Gunung Mas  -  Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dulu disebut dengan program nasional (Prona) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah terealisasi dan dilaksanakan penyerahan 947 sertifikat secara simbolis oleh Sekda Kabupaten Gunung Mas dan Kepala BPN kabupaten Gunung Mas di Ruang Pertemuan Lantai I Kantor Bupati Kabupaten Gunung Mas, Senin (9/11/2020) siang. PTSL merupakan program Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk rakyat berupa Sertifikat gratis bidang tanah yang terdiri dari pekarangan, dan kebun oleh pemerintah pusat.

Kegiatan penyerahan 947 Sertifikat program PTSL ini berjalan lancar sesuai harapan dan dihadiri oleh Sekda Kabupaten Gumas, DPRD Gumas, Kabag Kasumda Polres Gumas, Pabung Kodim 1016/PLK, Perwakilan Kejari Gumas, Masyarakat dan Tamu Undangan.  Setelah kegiatan Sekretaris Daerah (Sekda) Gunung Mas Yansiterson mengatakan, "Untuk ini Pemerintah Kabupaten Gunung mas melalui Kantor Badan Pertanahan Negara ( BPN ) Kabupaten Gunung Mas telah menyerahkan sebanyak 947 sertifikat gratis program PTSL untuk Tiga Desa yaitu Tumbang Danau, Dahian Tambuk Kecamatan Mihing raya, dan Desa Tumnag Tariak Kecamatan Kurun," ucapnya.

(Baca Juga : DPRD Akan Akomodasi Penambahan Anggaran Untuk Program BPJS Kesehatan)

"Program PTSL merupakan bukti keseriusan pemerintah dan kini kepemilikan tanah masyarakat mempunyai kekuatan hukum yang diakui oleh Negara dan diterbitkan oleh BPN," ungkap Yansiterson.

Program PTSL ini merupakan program berkelanjutan dan masih ada sekitar 20.000 sertifikat yang akan dijalankan, tetapi tidak dilaksanakan oleh BPN Kabupaten Gunung Mas tetapi dilaksanakan oleh pihak Ketiga (pemenang tender) tetapi pada prinsipnya sama, jelasnya.

"Program ini perlu dukungan dan kerja sama pihak Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan Masyarakat agar program PTSL melalui BPN Gunung Mas ini berjalan sesuai harapan untuk masyarakat," harapnya.

Kapala Kantor BPN/ATR Kabupaten Gunung Mas Ferdinan Adinoto menanbahkan, Tahun 2020 Penetapan Program PTSL ada di Empat Kecamatan antara lain Kecamatan Sepang, Kecamatan Mihing Raya, Kecamatan Manuhing, dan Kecamatan Tewah dan sudah dilaksanakan oleh ASN sebanyak 947 sertifikat dan sudah diselesaikan. Pada tahun 2021 program PTSL PM yang dilaksanakan oleh pihak Ketiga yang menggunakan metode partisipasi masyarakat sudah berjalan dan masih melakukan pengukuran di Kecamatan Kurun dan Sepang.

"Untuk Tahun 2021 ini mendapat jatah sertifikat sebanyak 20 ribu sertifikat di 4 kecamatan tersebut," ungkapnya mengakhiri wawancara. (Iswanto / Foto: Iswanto)

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook