Hasil Kajian, Wilayah Kecamatan Rakumpit Diusulkan Lokasi Pengembangan Ibukota RI

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 08 Mei 2019 08:50, Dibaca 232 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Rencana pemindahan ibu kota “baru” RI, kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat. Menjadi viral karena langsung disuarakan oleh Presiden Joko Widodo, pada Ratas kabinet Indonesia Bersatu di istana negara beberapa minggu yang lalu.

Sejak tahun 2015 Presiden Jokowi sudah mewacanakan pemindahan ibukota pemerintahan, hal yang melatarbelangi pemindahan ibukota adalah ketika presiden pertama RI, meletakan tiang pancang batu pertama kota Palangka Raya sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah tahun 1957, Kala itu Soekarno menyatakan Palangka Raya akan menjadi ibu kota negara.

(Baca Juga : Periode II Mahasiswa UPR KKN di Kabupaten Pulang Pisau)

Terhadap rencana pemindahan ibu kota negara yang di gadang-gadang bahwa Kota Palangka Raya termasuk lokasi yang menjadi nominasi, awak media MC isen mulang melakukan konfirmasi dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Palangka Rayà, Akhmad Fordiansyah, Selasa (7/5/2019) tentang kesiapan Palangka Raya apabila di tetapkan sebagai lokasi ibu kota RI.

Menurut Fordiansyah pada tahun 2015 Pemerintah Kota Palangka Raya bekerjasama dengan Universitas Indonesia melakukan kajian, dengan topik Makro Optimasi Ruang Kota Palangka Raya 2045.

Pada tahun 2018 kementerian BAPPENAS juga melakukan kajian terhadap aspek sosial dan budaya, sedangkan Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN RI juga melakukan kajian terkait Aspek fisik dan lingkungan (Daya Dukung Daya Tampung), aspek penguasaan tanah, aspek hukum, serta aspek dukungan infrastruktur di Lokasi rencana pemindahan Ibukota Negara RI.

Lanjut Pordiansyah, hasil kajian bahwa wilayah yang diperhitungkan paling cocok untuk lokasi pengembangan ibu kota RI yakni Kecamatan Rakumpit di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Adapun luas wilayah kecamatan Rakumpit 1.101, 95 Km².

Ada dua aspek yang menjadi pertimbangan diusulkan Kecamatan Rakumpit yaitu pertama ditinjau dari Kebijakan Tata Ruang meliputi kedudukan kota Palangka Raya dalam konstelasi Kalimantan Tengah, arahan struktur ruang provinsi kalteng, arahan kebijakan pola ruang nasional, kebijakan kawasan strategi nasional, kebijakan dan penataan ruang kota Palangka Raya, arah pembangunan kota Palangka Raya dan alternatif pengembangan kota.

Kedua di tinjau dari aspek data, analisis potensi dan masalah kota Palangka Raya, meliputi fisik dan geografi, kependudukan, pola ruang kota Palangka Raya, sistem Transportasi Kota palangka Raya, perekonomian, sarana umum dan kebutuhan jaringan utilitas, kata Dia. (MC. Isen Mulang).

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook