Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Perizinan Angkutan Orang dan Barang Dalam Kota

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 29 November 2019 00:33, Dibaca 10 kali.


MMCKalteng Palangka Raya – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya lakukan razia gabungan tahap kedua melibatkan beberapa instansi Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Polresta Palangka Raya, Satpol PP dan Polisi Militer (DENPOM) Kota Palangka Raya.

(Baca Juga : Disdukcapil Kapuas Hentikan Sementara Layanan Perekaman e-KTP)

Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai  hari Rabu, tanggal 27 November 2019 dan Kamis, tanggal 28 November 2019 dipusatkan di Jalan Tjilik Riwut  Km. 7,8 (Eks. Terminal) dan Jalan Kapten Piere Tendean (Pahandut Seberang) Kota Palangka Raya.

Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya melalui Kabid Angkutan dan Sarana, Nurhidayat menyampaikan razia gabungan merupakan pengawasan terhadap ketertiban perizinan angkutan orang dan barang yaitu angkot, mobil penumpang, pick up, truck, kendaraan khusus (truck tangki) dan bus dalam kota guna menunjang keselamatan pengendara dan  pengguna jalan umum.

Usai kegiatannya, Nurhidayat menghimbau kepada semua pemilik kendaraan angkutan orang dan barang ini dalam melakukan perjalanannya mohon melengkapi dokumen – dokumen kendaraan termasuk surat STNK, SIM, kartu pengawas (KP) dan buku kelaikan kendaraan atau KIR kendaraan yang merupakan dokumen wajib harus dibawa dalam perjalanan. (MC.Isen Mulang)



 

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook