Asessment Kepada Warga Binaan Perempuan Di Rutan Kelas IIA Palangka Raya

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 29 November 2019 10:51, Dibaca 360 kali.


Palangka Raya - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya mengikuti kegiatan assessment yang dilakukan oleh JFT Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hamberi) dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Palangka Raya. Kegiatan assessment ini dilakukan pada 46 orang WBP perempuan di RUTAN Palangka Raya. (28/11/19).

Assessment ini dilakukan agar petugas Pemasyarakatan dapat menilai tingkat resiko dan pola pembinaan yang akan diberikan pada masing-masing individu warga binaan pemasyarakatan. "Asesmen ini wajib dilakasanakan kepada seluruh WBP mengingat Permen No.35 Tahun 2018, agar dapat menentukan pembinaan yang tepat tingkat" ujar Plh kepala Rutan Palangka Raya (Erikjhon Sitohang) saat pembukaan kegiatan.

(Baca Juga : Mengejar Mimpi Di Pondok Harapan Rutan Kapuas)

Pada kegiatan ini juga dilakukan screening pemindahan WBP dari Lapas/Rutan umum ke Lapas khusus maksimum/medium/minimun srcurity tergantung dari tingkatan risiko dari WBP tersebut.  "Diharap untuk para warga binaan agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan sejujur-jujurnya, agar tim kami dapat menentukan tindakan pembinaan yang terbaik dan sesuai kebutuhan untuk saudara sekalian" pinta PK Madya Hamberi, sebelum memulai wawancara.

Pada asessment ini dilakukan penilaian Risiko Residivisme Indonesia (RRI) dan dilakukan penilaian pada 5 dimensi yaitu dimensi risiko keamanan(Security), dimensi risiko keselamatan (Safety), dimensi risiko stabilitas (Stability), dimensi risiko pada masyarakat (Society) dan dimensi risiko kesehatan (Health). (Red-dok, Humas Kalteng, Nov ’19).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook