Potret Penanganan Sampah Di Kota Palangka Raya

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 14 November 2019 17:04, Dibaca 54 kali.


MMCKalteng, Palangka Raya – Melubernya timbunan sampah hingga mencemari drainase pada beberapa  (Tempat Pembuangan Sampah) TPS di kota Palangka Raya serta kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sangat memprihatinkan, menunjukan belum maksimalnya pelaksanaan pelayanan publik penanganan sampah oleh Pemko Palangka Raya.

Berangkat dari hal tersebut Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Workshop Diseminasi hasil Rapid Assessment (Kajian Cepat) tentang Pelayanan Publik Penanganan Sampah Yang berwawasan Lingkungan di Aquarius  Boutique Hotel Jalan Imam Bonjol no.5 Palangka Raya, Rabu (13/11/2019).

(Baca Juga : Berhasil Kembangkan Komoditas Bawang Merah, Petani Desa Ipuh Bangun Jaya Panen)

Plh. Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Tengah Denny Riswanda dalam paparan menyampaikan saran perbaikan kepada Pemko Palangka Raya, antara lain Wali kota Palangka Raya wajib memastikan terimplementasinya Perda Kota Palangka Raya nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan. Selanjutnya Pemko Palangka Raya wajib memberikan perhatian lebih terhadap permasalahan sampah dengan memberikan alokasi anggaran yang cukup. Pemko Palangka Raya menunjuk satu SKPD teknis sebagai pelaksana kewenangan penanganan sampah.

Dan saran yang terakhir SKPD teknis yang ditunjuk wajib melaksanakan pelatihan bagi petugas teknis lapangan. Dan juga SKPD teknis tersebut melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat kota Palangka Raya dalam rangka meningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk mendukung penanganan sampah yang berwawasan lingkungan di kota Palangka Raya, ungkap Deny Riswanda. (MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook