SERTIFIKASI DAN PENDAFTARAN PRODUK SEGAR ASAL TUMBUHAN MELALUI OKKPD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Kontribusi dari TPHP Prov Kalteng, 10 November 2019 11:58, Dibaca 69 kali.


Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan yang berasal dari tumbuhan dan belum mengalami pengolahan serta dapat dikonsumsi langsung dan/atau menjadi bahan baku pengolahan pangan. Sistem pangan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengaturan, pembinaan, dan atau pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi pangan dan peredaran pangan sampai dengan siap dikonsumsi manusia.

Dalam rangka memenuhi tuntutan konsumen terhadap jaminan mutu dan keamanan pangan produk segar asal tumbuhan (PSAT) secara menyeluruh dan komprehensif, perlu adanya keterlibatan stakeholder yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan mutu dan keamanan pangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.28 Tahun 2004  yang berperan memberikan jaminan mutu pangan segar sebagai wujud implementasi dari Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Legalitas kewenangan pengawasan Produk Segar berada dilaksanakan oleh Lembaga Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP) dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah ( OKKPD). Otoritas Kompeten Keamanan Pangan adalah unit kerja di lingkup Kementerian Pertanian atau Pemerintah Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsinya diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian, berwenang mengeluarkan SERTIFIKAT JAMINAN KEAMANAN PANGAN dan penggunaan tanda/label  dan atau LOGO REGULASI TEKNIS pada produk yang dihasilkan.

(Baca Juga : Pemprov Kalteng Gelar Pasar Penyeimbang/Pasar Murah di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan)

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor :04/SR.220C/M/1/2004 tanggal 09 Januari 2004 kepada para Gubernur tentang penunjukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah di Daerah serta Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/370/2011 tanggal 10 Oktober 2011 tentang Pembentukan Lembaga Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah ditunjuk selaku OKKPD Provinsi Kalimantan Tengah.  OKKPD Kalimantan Tengah mengimplementasikan Pedoman BSN 401 : 2000 tentang Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Produk. OKKPD Provinsi Kalimantan Tengah lulus verifikasi oleh OKKP Pusat dengan Sertifikat Verifikasi Nomor : OKKPP –LSP-021 berlaku tanggal 11 Nopember 2013 s/d 11 Nopember 2016 untuk ruang lingkup Sertifikasi Prima 3.


Dalam perkembangannya, seiring dengan perubahan struktur organisasi OKKP Pusat pada tahun 2015 yang semula berada pada Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dialihkan ke Badan Ketahanan Pangan, sejak tahun 2016 OKKPD Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan oleh instansi Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah. Revisi perubahan penunjukan OKKPD tersebut disahkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/118/2017 tanggal 20 Maret 2017 yang menunjuk Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah selaku OKKPD Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada tahun 2019 ini, OKKPD Kalimantan Tengah berkomitmen meningkatkan pelayanan jaminan mutu dan keamanan pangan melalui proses reverifikasi kelembagaan dan penambahan ruang lingkup sertifikasi Prima 2 dan Pendaftaran PSAT, di mana sebelumnya ruang lingkup hanya sertifikasi Prima 3 saja. Upaya ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jaminan mutu sertifikasi produk buah lokal unggulan daerah dan pendaftaran PSAT peredaran distribusi beras yang ada di Kalimantan Tengah.

Pengajuan permohonan sertifikasi dan pendaftaran PSAT bagi pelaku usaha/petani/pemohon ditujukan kepada OKKPD Kalimantan Tengah, Jl. Willem.A.S.No.9, Palangka Raya, Telp: 0536 -3221293, Fax : 0536 – 3229809, Email : okkpd.kalteng @gmail.com.

( by. Ita-PMHP)

 

 

TPHP Prov Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook