Sekilas Info
Kontribusi dari Diskominfo Kabupaten Seruyan, 26 Agustus 2025 09:22, Dibaca 116 kali.
MMCKalteng – Kuala Pembuang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seruyan, Senin (25/8/2025). Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Seruyan, Supian, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu amanat dari hukum acara pidana sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini sekaligus menjadi tanggung jawab Kejaksaan sebagai eksekutor pelaksanaan putusan pengadilan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(Baca Juga : Inspektorat Prov. Kalteng Lakukan Sosialisasi Desa Anti Korupsi di Pemkab Pulang Pisau)
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata penegakan hukum. Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan, pemusnahan juga bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti serta mengurangi penumpukan barang yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi di kantor Kejaksaan,” jelas Kajari Seruyan.
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini mencapai 152 item dari total 36 perkara pidana. Rinciannya terdiri dari perkara penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta tindak pidana kejahatan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak maupun KUHP.
Barang bukti tersebut di antaranya berupa alat hisap sabu (bong), timbangan digital, telepon genggam, dan sejumlah barang lain yang erat kaitannya dengan tindak pidana narkotika. Kajari menegaskan bahwa kasus narkoba masih mendominasi perkara pidana di Kabupaten Seruyan, sehingga perlu adanya perhatian serius dan kerja sama dari berbagai pihak untuk menekan angka peredarannya.
Wakil Bupati Seruyan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Seruyan yang secara konsisten menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya dalam memproses serta memusnahkan barang bukti perkara pidana. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan hukum, tetapi juga memberikan pesan moral kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba.
“Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sekadar melaksanakan aturan hukum, tetapi juga menjadi pengingat bagi kita semua bahwa narkoba adalah musuh bersama. Pemerintah daerah akan terus mendukung upaya penegakan hukum dan menggencarkan sosialisasi hingga ke tingkat desa dan kelurahan agar masyarakat semakin paham dan sadar akan bahaya narkoba,” tegas Wakil Bupati.
Ia juga menambahkan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Upaya preventif berupa edukasi, kampanye bahaya narkoba, hingga pembinaan generasi muda dinilai sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman di Kabupaten Seruyan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung secara terbuka, di mana para tamu undangan turut menyaksikan langsung proses pemusnahan. Barang-barang bukti dimusnahkan melalui berbagai cara sesuai dengan jenisnya, seperti dibakar, dihancurkan, maupun dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
Di akhir acara, seluruh peserta menyampaikan komitmen bersama untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba dan berbagai tindak pidana lain di Kabupaten Seruyan. Semangat ini diharapkan dapat menjadi motivasi dalam mewujudkan Seruyan yang sehat, aman, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Salam sehat tanpa narkoba!” demikian seruan yang disampaikan bersama sebagai penutup kegiatan tersebut. (MMCseruyan/IH)/Edt:UL
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.