Raperda Kode Etik DPRD Ditetapkan

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 17 Oktober 2019 14:40, Dibaca 39 kali.


MMCKalteng, Palangka Raya – Rancangan peraturan daerah (Raperda) DPRD Palangka Raya tentang Kode Etik DPRD, akhirnya ditetapkan. Penetapan raperda tersebut dilakukan pada rapat paripurna DPRD, Selasa (15/10)2019).

Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Basirun B Sahepar memimpin langsung rapat paripurna tersebut, dengan agenda penetapan Raperda DPRD Palangka Raya tentang Kode Etik DPRD.

(Baca Juga : Sosialisasi Perda PPJ, Wabup Kobar : Peluang Bagi Pemegang IUPTL Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Kobar)

Dalam kesempata itu Basirun mengatakan, tim gabungan antara Bapemperda dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Palangka Raya telah menyelesaikan pembahasan raperda itu.

Adapun tujuan utama raperda tentang kode etik DPRD dimaksud, adalah untuk membentuk peraturan yang mengikat DPRD secara internal demi menjaga martabat, kehormatan, dan citra DPRD serta membantu pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

“Diberlakukannya raperda ini, maka dapat menjadi pedoman bagi BK dalam bekerja dan menjalankan fungsi pengawasan internal DPRD,” bebernya.

Sementara itu juru bicara tim gabungan pembahasan raperda, H M Khemal Nasery pada paripurna itu menyampaikan, dari hasil pembahasan raperda kode etik DPRD ini, maka ada dua point utama di dalamnya, yakni point’ kewajiban dan point larangan bagi anggota DPRD.

Untuk point kewajiban, maka  anggota DPRD diharuskan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mempertahankan kerukunan nasional dan keutuhan NKRI, kemudian mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi.

Lalu mentaati tatib dan kode etik DPRD, memperjuangkan kesejahteraan rakyat serta menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi konstituen.

Sedangkan untuk point larangan bagi anggota DPRD yakni merangkap jabatan sebagai pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari negara. Dan dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme serta menerima gratifikasi.

“Raperda ini sebagai pedoman yang esensinya menjadi kesatuan dengan landasan etik dan filosofis, terkait sikap dan perilaku serta tutur kata, tata kerja dan hubungan pemerintah daerah dan DPRD,” pungkas Khemal. (MC. Isen Mulang.1)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook