Balai Kantor Spektrum Frekuensi Radio Palangka Raya Kunjungi Diskominfo Kapuas

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 21 Februari 2018 14:23, Dibaca 525 kali.


MMCKalteng - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Balai Kantor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya kunjungi Diskominfo Kapuas untuk laksanakan pengukuran parameter teknis frekuensi radio di Kabupaten Kapuas, Rabu (21/2) siang.

Kedatangan tim balai monitor spektrum frekuensi radio kelas II  Palangka Raya disambut langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kapuas Ir H Nor Alamsyah dan beberapa staf E- Government. Dalam kunjungan tersebut, tim menjelaskan mengenai peraturan penggunaan frekuensi dan pengalokasiannya.

(Baca Juga : Wakil Bupati Lamandau Membuka secara resmi Bimtek Keuangan PD Lamandau tahun 2020)

Lebih lanjut, dijelaskan oleh tim bahwa akan ada tiga izin spektrum yang berlaku yakni Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPS FR), Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin kelas. (hmskominfo)

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook