Legislator Segera Rancang Perda Karhutla

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 25 September 2019 01:18, Dibaca 2 kali.


MMCKalteng, Palangka Raya – Tidak bisa dipungkiri kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang selalu terjadi  di wilayah Kota Palangka Raya setiap tahunnya, tentu harus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.

(Baca Juga : BNK Kapuas Sosialisasikan Bahaya Narkoba di PT. Lifere Argo Kapuas)

Seperti halnya DPRD Palangka Raya dimana telah merencanakan bakal menyiapkan  pengaturan maupun regulasi mengenai hal-hal yang menyangkut dengan karhutla.

Hal ini juga disampaikan Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto, yang mengatakan, pihaknya akan segera merancang peraturan daerah (perda) karhutla Kota Palangka Raya, menyusul telah tersusunya unsur definitif pimpinan DPRD Palangka Raya  periode 2019-2024.

Kami akan segera merancang perda tersebut, mengingat dampak dari karhutla sangat mempengruhi banyak sisi dari kehidupan kita semua,” ujarnya, Selasa (24/9/2019).

Dia menjelaskan, untuk rancangan perda karhutla ini nantinya bisa saja dari inisiatif dewan ataupun Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, mengingat pencegahan dan penanggulangan karhutla ini, sejatinya diperlukan regulasi dari sebuah aturan supaya masyarakat memahami bahaya karhutla.

Selama ini terkesan, kalau tidak ada asap santai-santai saja. Tetapi ketika ada asap, baru  ribut. Jadi regulasi inilah yang harus kita buat dan rancang,” terangnya.

Alangkah bagusnya tambah Sigit, perlunya keberadaan perda karhutla tersebut tidak hanya digagas atau dimiliki Kota Palangka Raya itu sendiri, melainkan kabupaten lainnya di Kalteng perlu membentuk regulasi tersebut.

Dengan demikian maka karhutla benar-benar dapat dicegah dan harus dilakukan bersama seluruh elemen. Baik masyarakat maupun  pemerintah daerah,” pungkas Sigit. (MC. Isen Mulang.1)

 

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook