Keharmonisan dan Kemitraan Dengan Pemerintah, Gubernur Tegaskan 3 Hal Kepada Anggota DPRD

Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 23 September 2019 11:43, Dibaca 105 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menyampaikan, perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah mempertegas posisi DPRD selaku salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sebagaimana bunyi pasal 58 bahwa penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah.

"Sebagai unsur penyelenggara, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, bukan lembaga yang berdiri sendiri sebagaimana DPR dan Presiden yang biasa disebut trias politika atau kekuasaan legislatif dan eksekutif," kata Sugianto Sabran.

(Baca Juga : Sahli Gubernur Yuas Elko, Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri RI)

Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran hadiri pembukaan kegiatan orientasi tugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota angkatan I di wilayah Provinsi Kalteng, bertempat di Ballroom M. Bahalap Hotel, Senin (23/9/2019).

"Kepala Daerah dan DPRD sejatinya adalah nahkoda bahtera birokrasi pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyaralat dalam bingkai koridor RPJMD yang disusun dan disahkan bersama dengan peraturan daerah. Maka keharmonisan dan kemitraan keduanya merupakan kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah," tuturnya.


Turut hadir Ketua DPRD Prov. Kalteng, Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota se-Kalteng, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Prov. Kalteng Sri Widanarni, sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkup Prov. Kalteng, Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota se-Kalteng, serta para tamu undangan lainnya.

"Untuk itu berkenaan dengan beberapa hal yang telah saya sampaikan tersebut, perlu kembali saya menegaskan hal-hal sebagai berikut : Pertama dan mendasar yang perlu kembali saya tegaskan adalah kedudukan DPRD, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemerintahan Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD. Artinya, kedudukan DPRD dan Kepala Daerah beserta jajarannya adalah sejajar. Bersama-bersama, sebagai mitra," tegas Gubernur.

Lebih lanjut Gubernur menyampaikan, untuk itu hubungan keduanya antara legislatif dan eksekutif sebagai mitra harus dijaga. Harus selalu sinergi dan selalu menjaga harmonisasi, agar masyarakat yang diwakili bisa tenang, damai. Jangan sampai antara DPRD dan Kepala Daerah beda pendapat, dan saling menjatuhkan satu dengan lainnya sehingga berimbas pada tindak maksimalnya roda pemerintahan.

Menjaga sinergisitas kemitraan merupakan keniscayaan yang tidak boleh dibantah, oleh karena itu menghadirkan jiwa besar dalam pengelolaan pemerintahan daerah sangat diutamakan. Karena dengan lebih mendahulukan kepentingan kesejahteraan masyarakat ketimbang kepentingan pribadi/egoisme, kelompok dan golongan menjadi faktor utama suatu daerah lebih cepat maju dan berdaya saing.


"Kedua, Pemerintah Daerah dan DPRD, harus saling menghargai. Boleh menyampaikan kritik, karena perbedaan pendapat hal yang biasa. Namun kritik harus disampaikan dengan baik, sesuai dengan norma. Untuk itu lah, penting bagi kita untuk membaca dan memahami berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satunya, dalam hal pembahasan anggaran atau APBD. Saya berharap pembahasan jangan sampai berlarut-larut atau bahkan bermasalah. Karena kalau sampai berlarut-larut atau bahkan mengalami keterlambatan, masyarakat yang akan terkena dampaknya. Di dalam politik anggaran, tidak jamannya lagi proses penyusunannya tertutup, tidak partisipatif dan pragmatis. Proses penyusunan anggaran hendaknya mengikuti kaedah yang sudah ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.

"Ketiga, berkenaan dengan fungsi legislasi, saya berharap agar DPRD dapat memaksimalkan fungsinya dengan melahirkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat guna melindungi hak, kewajiban dan kepentingan masyarakat di wilayah tugas masing-masing. Jangan pernah ragu untuk bertanya kepada rakyat baik melalui jaring aspirasi maupun saat reses. Disamping itu perlu juga mendengar pikiran-pikiran para ahli. Gunakan teknologi informasi yang semakin berkembang saat ini, bisa melalui sosial media, media elektronik dengan peralatan elektronik yang tersedia," kata Sugianto Sabran.

"Dalam kesempatan yang baik ini kembali saya berharap agar anggota DPRD, hendaknya senantiasa amanah untuk mendengar dan memperhatikan aspirasi masyarakat dengan cara meminta keterbukaan anggota legislatif dengan perannya melaksanakan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, dan harus punya tanggung jawab yang besar untuk melaksanakan tugas dengan mendahulukan kepentingan masyarakat luas tidak kepentingan kelompok politik," ujarnya. (ARP/Foto:Asep)

Ari Purna Prahara

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook