Perda Perubahan APBD TA 2019 Ditetapkan

Kontribusi dari DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS, 01 Agustus 2019 18:38, Dibaca 1,009 kali.


MMCKalteng - Kapuas - Berdasarkan jadwal III kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, maka kembali digelar Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan II tahun sidang 2019 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Kamis (01/08/2019) pagi.

Adapun agenda yang dilaksanakan dalam rapat tersebut diantaranya penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap hasil pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan Tahun Anggaran (TA) 2019 serta penetapan dan penandatanganan kesepakatan atas APBD perubahan tahun anggaran 2019.

(Baca Juga : Kelurahan Panamas Terima Nominasi Berita Terbaik III)


Hadir dalam rapat paripurna Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan yang juga sekaligus memimpin rapat didampingi Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, Anggota DPRD Kapuas, Asisten Setda dan Staf Ahli Bupati, unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas, Kepala Perangkat Daerah/Badan/Kantor/BUMD Kabupaten Kapuas, Ketua Organisasi/LSM/Tokoh Masyarakat serta para undangan.

Dalam rapat paripurna tersebut, fraksi-fraksi pendukung dewan melalui juru bicaranya masing-masing sepakat dapat menerima dan menyetujui terhadap Raperda tentang perubahan APBD TA 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas sesuai mekanisme yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi.


Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor yang dalam rapat tersebut menyampaikan sambutan Bupati Kapuas memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas atas kerjasama yang luar biasa dalam membahas rancangan peraturan daerah (Perda) tentang perubahan APBD TA 2019 sesuai mekanisme dan tata tertib sehingga dapat selesai dengan baik dan tepat waktu.

Dalam sambutan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas menerima saran dan pendapat serta masukan-masukan dari anggota dewan sehingga akan menjadi perhatian Pemerintah Daerah karena hal tersebut merupakan aspirasi dan keinginan masyarakat Kabupaten kapuas yang disalurkan melalui wakil-wakilnya yang ada didewan.

"Kita sepakat anggaran yang sangat terbatas harus dibelanjakan se-efektif dan se-efisien mungkin dan harus benar-benar menunjukkan skala prioritas mengurangi belanja yang bersifat operasional dan memberi porsi anggaran yang lebih besar  untuk pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan pembangunan Kabupaten Kapuas," ucap Bupati dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wakil Bupati.

Lebih lanjut, Bupati Kapuas atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dewan, ketua-ketua komisi, ketua-ketua fraksi, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas sehingga rancangan Perda Kabupaten Kapuas tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas TA 2019 dapat disetujui dan disepakati bersama yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan yang juga memimpin rapat paripurna menyampaikan bahwa keputusan persetujuan DPRD Kabupaten Kapuas terhadap hasil APBD perubahan TA 2019  akan diberikan dengan Nomor : 188.4/69/K/DPRD. 2019 Tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2019. (hmskmf)

DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook