Kesbangpol Gelar Sosialisasi Bantuan Keuangan Partai Politik

Kontribusi dari DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS, 31 Juli 2019 10:56, Dibaca 6 kali.


mmckalteng - KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi bantuan keuangan partai politik Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2019 bertempat di Aula Hotel Al Madani Jalan Patih Rumbih Kuala Kapuas, Rabu (31/07/2019) pagi.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas H Masrani, Plt Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Marlina beserta jajaran, perwakilan dari KPU Kabupaten Kapuas, Inspektorat Kabupaten Kapuas dan peserta sosialisasi.

(Baca Juga : Bupati Kapuas sampaikan Laporan LKPJ Tahun 2019)


Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas H Masrani yang juga sekaligus membuka sosialisi tersebut menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud implementasi peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang pedoman tata cara perhitungan penganggaran dalam APBD dan tata tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Lanjutnya, tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas administrasi pengelolaan dan pemanfaatan keuangan bantuan keuangan bagi partai politik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Partai politik merupakan kedaulatan rakyat dan juga aset negara serta merupakan wadah guna menampung aspirasi rakyat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Oleh karenanya guna mendukung kehidupan berdemokrasi, Pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang bertujuan untuk membantu kelancaran administrasi sekretariat partai politik," ucap Ben dalam sambutannya yang dibacakan oleh H Masrani.

Bupati Kapuas dalam sambutan tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada partai politik peserta pemilu serentak tahun 2019 yang baru saja diselenggarakan dengan aman dan sukses sehingga partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih Kabupaten Kapuas mencapai 74 persen dengan peningkatan 10 persen dari pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2018 yaitu 64 persen.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)  Marlina dalam laporannya menyampaikan adapun dasar dari sosialisasi tersebut berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 36 tahun 2018 tentang pedoman tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD dan tata tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan partai politik serta kuputusan Bupati Kapuas nomor 236/Kesbangpol tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 tentang penetapan besaran bantuan keuangan partai politik Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2019 hasil pemilu periode tahun 2014-2019.

Adapun beberapa materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut diantaranya perolehan suara sah dan kursi partai politik serta calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kapuas hasil pemilu 2014 dan pemilu 2019, audit bantuan keuangan partai politik dalam APBD Kabupaten Kapuas, pengelolaan penerima bantuan keuangan dan administrasi pengajuan dan penyaluran serta laporan pertanggungjawaban keuangan partai politik. (hmskmf)

DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook