Pekerjaan yang Kontraktual Tidak Boleh Dibatalkan

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 30 Juli 2019 07:22, Dibaca 305 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan pihak eksekutif agar tidak merasionalisasi atau membatalkan pekerjaan yang kontraknya sudah ditandatangai atau kontraktual.

Pasalnya, berdasarkan hasil konsultasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng ke Dirjen Keungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perbuatan tersebut bisa kena sanksi pidana.

(Baca Juga : Warga Seribu Riam Usulkan Pembangunan PLTS)

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalteng H Heriansyah, usai memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kalteng, Senin (29/7).

Menurutnya, Pemprov Kalteng segera memperbaiki anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran (TA) 2019. Apabila tidak ingin terjadi banyak masalah dikemudian hari, bahkan dapat menimbulkan pidana.

Permintaan memperbaiki APBD Perubahan tersebut, kata Heriansyah, merupakan tindaklanjut dari hasil kunjungan ke Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri.

“Ada dua hal yang perlu diperbaiki, yakni masalah proyek yang sudah ada pemenang dan tanda tangan proyek, serta besaran asumsi penerimaan dari Sumbangan Pihak Ketiga (SPK). Kedua ini sangat penting untuk diperhatikan jika tidak ingin dipidana,” kata Heriansyah.

Dijelaksan, dalam kunjungan tersebut, Dirjen di Kemendagri mengingatkan Kalteng untuk tidak sembarangan membatalkan proyek yang sudah ada pemenang dan dilaksanakan penandatangan proyek. Karena, pemenang proyek dapat mengajukan gugatan yang bukan hanya masalah perdata, melainkan pidana.

Dia juga mengaku sangat terkejut dan tidak menyangka dengan pernyatan Dirjen terkait dampak dari pembatalan proyek. Padahal dalam APBD-P 2019 diajukan ke DPRD Kalteng, ada rasionalisasi anggaran yang kemungkinan besar mengakibatkan beberapa proyek dibatalkan.

“Itu Dirjen langsung yang menyampaikan, kami saja terkejut. Ya kami sampaikan apa adanya saja dalam rapat ini,” terang Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini.

Lebih lanjut dikatakan, asumsi target penerimaan dari SPK yang dicantumkan dalam APBD-P 2019 Kalteng pun dianggap tidak rasional atau terlalu tinggi. Sementara SPK tersebut bersifat sukarela, bukan paksaan dan waktu untuk merealisasikannya juga sangat singkat, yakni 4-5 bulan ke depan.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengatakan DPRD Kalteng dari awal telah melihat asumsi target penerimaan dari SPK yang dibuat pemprov. Untuk itu perlu dilakukan revisi atau perbaikan terhadap APBD-P Kalteng sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.

“Tim Pemprov Kalteng setuju melakukan perbaikan. Ya kami tunggu saja perbaikannya, baru dilakukan kembali pembahasan,” pungkasnya.

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook