Sekilas Info
Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 26 Juni 2019 11:56, Dibaca 457 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov. Kalteng) bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng gelar acara puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2019.
Kepala BNNP Kalteng Drs. Lilik Heri Setiadi, M.Si menyampaikan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di dalam masyarakat menunjukkan kecenderungan semakin meningkat dengan korban yang meluas, mencakup di kalangan anak-anak, remaja, generasi muda, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, Kepala Daerah, anggota Legislatif hingga kerentanan di lingkungan rumah tangga.
(Baca Juga : Tilik Sejarah Pers Nasional Turut Berjuang Pertahankan Proklamasi #HPN2018)
"Penggunaan teknologi internet untuk perdagangan dan peredaran gelap Narkotika pun meningkat, baik dari segi nilai transaksinya maupun jenis yang diperdagangkan. Selain itu, munculnya jenis-jenis Narkotika baru atau New Psychoactives Substances (NPS) turut menambah tantangan dan hambatan dalam upaya menanggulangi permasalahan Narkotika," ucap Lilik saat membacakan sambutannya.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh UNODC dalam World Drug Reports 2018 bahwa sejak Tahun 2009 sampai dengan 2017, telah terdeteksi sebanyak 803 total NPS yang beredar di dunia yang dilaporkan oleh 111 Negara. Sedangkan 74 jenis diantaranya sudah beredar di Indonesia dimana sebanyak 65 jenis sudah diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika, sedangkan yang 9 jenis belum diatur.
"Perkembangan NPS menciptakan celah bagi kejahatan dikarenakan banyak Narkotika jenis baru yang belum diatur oleh hukum," paparnya.
Menghadapi kondisi ancaman tersebut, Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi Nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika Tahun 2018-2019.
"Dimana diamanatkan bahwa seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah wajib menjalankan rencana aksi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan nyata perang melawan Narkotika antara lain berupa sosialisasi bahaya Narkotika dan prekursor Narkotika kepada Pegawai ASN, anggota TNI/POLRI, pembentukan regulasi tentang P4GN di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, pelaksanaan test urine kepada pegawai dan calon ASN serta pembentukan relawan anti Narkotika," ujarnya.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mewujudkan masyarakat Indonesia bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. Untuk itu diperlukan dukungan dan perhatian sepenuhnya dari semua Kementerian/Lembaga.
Langkah-langkah yang dilakukan dalam upaya perang melawan Narkotika antara lain melalui strategi demand reduction, yaitu dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan kepada masyarakat agar mereka imun terhadap penyalahgunaan Narkotika, dan strategi supply reduction, melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur agar sindikat Narkotika jera.
"Selain itu dilakukan rehabilitasi bagi para pecandu dan penyalahguna Narkotika," jelas Lilik di Gedung Dharma Wanita, Rabu (26/6).
Sepanjang Tahun 2018, BNNP Kalteng telah melakukan tugas di bidang demand reduction sebagai upaya untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan. Sedangkan di bidang supply reduction, BNNP Kalteng dan POLDA telah bekerja sama melakukan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan Narkotika. (ARP/Foto:Asep)