Sekilas Info
Kontribusi dari ADMIN, 05 Februari 2018 09:16, Dibaca 7 kali.
Oleh : Irfan Auliya
Sektor publik merupakan bagian yang mempunyai peranan vital dalam hal pengelolaan keuangan negara. Sektor publik lebih ditujukan kepada pemenuhan kebutuhan publik. Pendanaan dalam sektor publik bersumber pada dana masyarakat, baik dari pajak atau retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Baca Juga : Pahlawan Merah Putih)
Reformasi sektor publik menimbulkan adanya tuntutan demokratisasi yang menyebabkan aspek transparansi dan akuntabilitas yang mana kedua aspek tersebut menjadi hal penting dalam pengelolaan pemerintah khususnya di bidang pengelolaan keuangan negara maupun daerah. UU Nomor 32 Tahun 2004 merupakan salah satu kebijakan yang menjelaskan bahwa daerah diberi kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri dengan sedikit bantuan dari pemerintah pusat.
Oleh karena itu, sektor publik diharapkan mampu mewujudkan pelayanan publik dengan standar pelayanan maksimal. Sebelum mewujudkan pelayanan kepada publik, pemerintah daerah terlebih dahulu menyusun alokasi dan realisasipada APBD. APBD diartikan sebagai daftar terperinci mengenai pendapatan dan pengeluaran daerah dalam waktu satu tahun. APBD terdiri dari berbagai komponen yaitu: pendapatan asli daerah (PAD) dan dana perimbangan yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dsb serta pengeluaran yang meliputi belanja-belanja.
Mengutip pernyataan Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran bahwa pentingnya meningkatkan dana PAD Kalimantan Tengah yang menurutnya masih kecil dibandingkan dengan provinsi tetangga (Borneo News, 2016), maka kami pun dari Himpunan Mahasiswa Pelajar Kalimantan Tengah (HMPKT) - Malang Raya mengadakan sebuah kajian untuk menganalisis pentingnya peningkatan PAD Kalimantan Tengah ini. Kajian ini diselenggarakan pada hari Sabtu, 9 Desember 2017 bertempat di Asrama Putra Forum Komunikasi Mahasiswa Pelajar Kotawaringin Barat (FKMP Kobar).
Menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah salah satu sumber dana pembiayaan pembangunan daerah pada kenyataannya belum cukup memberikan sumbangan bagi pertumbuhan daerah, hal ini mengharuskan pemerintah daerah menggali dan meningkatkan pendapatan daerah terutama sumber pendapatan asli daerah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai mewujudan asas desentralisasi. Menurut data yang ada, pada tahun 2016 dana PAD Kalteng yang diserap senilaiRp. 1,158 Triliun Rupiah (Banjarmasin Post, 2017). Hal ini masih tertinggal dari dana PAD Kalbar yang pada tahun 2016 sebesar Rp.1,66 Triliun (Tribun Pontianak, 2017) juga dari dana PAD Kalsel pada tahun 2014 sebesarRp. 2,898 Triliun (Info Banua, 2015).
Dalam hal ini setelah mengkaji dan menganalisis dana PAD Kalteng ini, kami mengambil sikap untuk mendukung penuh kebijakan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendongkrak pendapatan dana PAD Kalimantan Tengah yang jauh lebih kecil dari provinsi tetangga.
Pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Tengah masih sangat kecil bila dikaitkan dengan luas daerah dan besarnya sumberdaya alam (SDA) yang ada dibumi Tambun Bungai ini. Karena itu, kita harus bisa mereview potensi yang belum digali di Kalimantan Tengah dan memanfaatkannya sebijak mungkin sehingga menjadi sumber pemasukan bagi pembangunan di Kalimantan Tengah serta tidak merusak lingkungan disekitarnya.
Banyaknya perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah tanpa izin usaha dan mangkir dari kewajiban membayar pajak juga harus ditindak tegas agar tidak semakin merugikan daerah, oleh karena itu kami sangat sepakat dan mendukung dengan adanya penegasan dari pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bagi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajibannya untuk memberikan kontribusi bagi daerah.
Kemudian kami mengharapkan untuk adanya pendataan secara bertahap terhadap seluruh perusahaan yang ada di Kalimantan Tengah agar nantinya seluruh perusahaan yang mengeruk keuntungan khususnya kekayaan alam di Kalimantan Tengah terdata seluruhnya dan dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
Kamipun menyarankan adanya transparansi yang jelas dan mendetail oleh pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap pengalokasian dana PAD yang telah ada agar nantinya seluruh masyarakat di Kalimantan Tengah bisa mengetahui dan dapat merasakan dari penggunaan dana PAD ini. Salam IsenMulang.
*Penulis adalah Ketua Himpunan Mahasiswa Kalimantan Tengah Malang Raya