Media Kolaborasi dan Partisipasi Rakyat

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 13 Mei 2019 14:33, Dibaca 22 kali.


Layanan aspirasi dan pengaduan hadir sebagai sarana membuka partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan. Pemerintah daerah berusaha memfasilitasi partisipasi masyarakat dengan membuat jembatan komunikasi antara pemerintah dan publik. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat sebagai media yang lahir karena kebutuhan jembatan komunikasi antara pemerintah dan publik. Peningkatan kritisme masyarakat menjadi sinyal positif pemerintah di dalam mencapai salah satu cita-citanya mewujudkan pengelolaan pemerintah yang lebih baik.

Pemerintah memiliki kewajiban mengelola komunikasi dengan publiknya. Pengelolaan komunikasi dengan publik menjadi salah satu indikator kesuksesan pengelolaan pemerintahan. Komunikasi yang dilakukan dengan publik merupakan bagian dari komunikasi politik pemerintah. Keterbukaan dan partisipasi menjadi salah satu poin penting menghadapi publik yang tidak lagi pasif, tetapi lebih aktif dan proaktif mengawasi kinerja pemerintan daerah. Sejalan dengan pendapat Dwiyanto mengenai good governance merupakan kondisi pemerintahan yang menekankan pada peran semua elemen negara untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik (2005).

(Baca Juga : DP3APPKB Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi UU No. 12 Tahun 2022 di Kabupaten Katingan)

Media sebagai jawaban efektif komunikasi politik pemerintah dan masyarakat untuk membangun pemerintahan yang lebih baik. LAPOR! dapat menampung aspirasi dan pengaduan rakyat untuk kemudian didisposisikan ke lembaga terkait. LAPOR! mengusung prinsip mudah, terpadu, dan tuntas dalam menyalurkan aspirasi dan aduan rakyat. Masyarakat dapat melakukan pengaduan, menyampaikan aspirasi, dan berkomunikasi langsung dengan pemerintah di bidang pembangunan. Seluruhnya dimaksimalkan untuk dapat membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dan juga rakyat melalui sarana media. 

Sarana media seperti yang diungkapkan McLuhan (1990) pertama ialah digitality, yaitu perubahan seluruh proses media ke dalam bentuk digital. Kedua, interactivity yang dapat berarti dua pengertian, yaitu adanya teknologi yang mampu memberi respon terhadap pengguna dan interaktivitas antar masing-masing pengguna. Ketiga, dispersal  yang mengacu pada adanya desentralisasi proses produksi dan distribusi pesan serta menumbuhkan keaktifan dari individu. 

Media untuk mencakup kolaborasi dan partisipasi. Kolaborasi dan partisipasi dalam media ditentukan oleh interaksi lingkungan penggunanya. Media menyediakan kemampuan untuk pengguna agar saling terkoneksi dan membentuk kelompok untuk bersosialisasi, berbagi informasi, dan bersama mencapai tujuan tertentu. Media secara online diharapkan mampu mengubah cara komunikasi masyarakat untuk lebih berpartisipasi. Masyarakat memiliki hak dan mempergunakannya untuk menyampaikan pendapat, bersuara, serta kontribusi lain dalam proses perumusan kebijakan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Media layanan secara online membuka jalan komunikasi langsung antara pemerintah dan masyarakat yang akan meningkatkan partisipasi sekaligus transparansi. Transparansi berupa penyediaan informasi tentang aktivitas pemerintahan bagi publik, dijaminnya kemudahan dalam memeroleh informasi yang akurat dan memadai yang dapat diakses secara komprehensif setiap waktu. Setiap aktivitas melibatkan seluruh stakeholders dan membuka partisipasi aktif bagi masyarakat. Pengawasan publik masyarakat dilibatkan dalam mengontrol seluruh kegiatan pemerintah daerah. Sistem pengaduan berbasis teknologi digital dan akses menuju ke media pelayanan pengaduan aspirasi dapat dilakukan dengan lebih mudah. Kemajuan teknologi menghilangkan batasan ruang dan waktu di dalam interaksi masyarakat dan pemerintah melalui layanan aduan dan aspirasi.(syatkmf)

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook