Sekilas Info
Kontribusi dari Lapas Palangka Raya, 15 Februari 2024 09:00, Dibaca 647 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya - Satu orang warga binaan yang sebelumnya di bina di Lapas Kelas IIA Palangka Raya telah mengakhiri masa pidananya dan dinyatakan bebas bersyarat, Kamis (15/2/2024). Narapidana tersebut telah menjalani masa hukumannya dengan baik.
Pihak Lapas Palangka Raya menyatakan, bahwa proses bimbingan dan pembinaan yang diberikan kepada narapidana tersebut bertujuan untuk membantu mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan mencegah terulangnya tindak pidana, sehingga mereka dapat diterima kembali di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan serta menjalani kehidupan yang baik dan bertanggung jawab.
(Baca Juga : Penilaian dan Penetapan Kebun Induk dan Pohon Induk Kelapa Sawit di PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi)
Kepala Subseksi Registrasi, Imam, menjelaskan bahwa proses administrasi telah dilalui oleh warga binaan sebelum pengumuman Pembebasan Bersyarat. Setelah itu, dilakukan pelaporan ke setiap seksi dan kepada Petugas P2U untuk konfirmasi pengeluaran bebasnya di buku laporan maupun di aplikasi SDP sebagai langkah verifikasi.
"Hari ini terdapat satu orang WBP yang bebas bersyarat. Sebelum keluar dari Lapas Palangka Raya, telah dilakukan pelaporan ke seksi-seksi terkait, Komandan Jaga serta satgas P2U. Hal ini dilakukan untuk mengetahui bahwa WBP tersebut telah bebas," tutup Imam.
Dengan demikian, proses pembebasan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan kebenaran status pembebasan warga binaan.
Penulis (Nandha Prayudha - Humas Lapas Palangka Raya)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.