Staf Ahli Gubernur Buka Sosialisasi Pergub Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi

Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 13 Juni 2019 09:16, Dibaca 1,115 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Diskominfo Prov. Kalteng) gelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi di lingkungan Pemprov. Kalteng.

Turut hadir Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Prov. Kalteng Yuas Elko, S.Sos., M.Si mewakili Sekretaris Daerah Kalteng sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi, Kepala Diskominfo Ir. Herson B. Aden, M.Si.

(Baca Juga : Kadis Disnakertrans Prov. Kalteng : Isi Kegiatan Produktif Saat Hari Buruh Nasional)

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Aula Dinas Perhubungan Prov. Kalteng, Kamis (13/6/2019) dan diikuti oleh Kepala Diskominfo Kabupaten/Kota se-Kalteng, pejabat eselon III dari SKPD dilingkungan Pemprov. Kalteng, serta OPD terkait.


"Maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi Pergub Kalteng Nomor 11 Tahun 2018 adalah sebagai dasar atau pedoman bidang persandian dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk melaksanakan keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah", ucap Plh. Kepala Bidang Persandian Marlin Pakondo saat membacakan laporan tertulis panitia.

Lebih lanjut Marlin menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi adalah untuk menciptakan keharmonisan dalam bidang persandian di lingkungan Pemerintah Daerah, kemudian membantu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tata cara persandian untuk pengamanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.


Tugas dan fungsi urusan persandian di daerah sendiri adalah melaksanakan tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah, kemudian melaksanakan pengelolaan sumber daya persandian di lingkungan Pemerintah Daerah, selanjutnya melaksanakan operasional pengamanan persandian di lingkungan Pemerintah Daerah, serta melaksanakan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian di lingkungan Pemerintah Daerah. (ARP/Foto:ASEP)

Ari Purna Prahara

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook