Tak Terima C- 6 Tetap Bisa Mencoblos

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 16 April 2019 12:43, Dibaca 260 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Bicara soal banyaknya  warga yang tidak menerima undangan untuk memilih, tampaknya  bukan hal baru lagi ketika  menjelang pelaksanaan  pesta demokrasi pemungutan suara. Terutama dihadapi para calon pemilih, yang tidak sedikit mereka kebingungan dengan asumsi, dengan tidak mendapatkan surat pemberitahuan memilih apakah bisa mencoblos atau tidak.

Hal tersebut bisa dimaklumi, sebab sepanjang pengetahuan maka yang dibawa calon pemilih saat ingin mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS), adalah undangan pemilih tersebut.

(Baca Juga : Tingkatkan Produktivitas Hortikultura, DTPHP Dorong Inovasi Tumpangsari Karet-Semangka)

Kondisi yang sama juga dirasakan para calon pemilih untuk pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 kali ini, dimana surat undangan memilih atau disebut formulir C-6 menjadi ketentuan bagi calon pemilih untuk bisa melakukan pencoblosan banyak yang belum diterima.

Menjawab hal itu semua, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah mengatakan, calon pemilih tidak perlu ragu jika sampai hari H belum medapatkan formulir C-6, maka masih tetap bisa memilih di TPS yang ada lingkungannya tempat pemilih berdomisili.

“Kita sarankan sampai dengan H-1 tidak dapat formulir C-6 (surat pemberitahuan untuk memilih), maka pemilih harus segera melapor atau menghubungi petugas KPPS  maupun Ketua RT,”ungkapnya, Senin (15/4/2019).

Lanjut Ngismatul, pihak penyelenggara pemilu pada tingkat PPK ataupun PPS, sejatimnya telah menyampaikan C-6 ke masing-masing KPPS untuk melakukan pendistribusian, mengingat formulir  C-6 dapat diberikan kepada calon pemilih hingga  H-1.

“Ya, kembali lagi kita ingatkan jika calon pemilih pada H-1 belum menerima formulir C6, maka sesegara mungkin menanyakan langsung ke KPPS atau RT masing-masing,” sebutnya lagi.

Ngismatul menegaskan, jika warga atau pemilih masih juga belum mendapatkan formulir  C-6 pada hari H, maka  janganlah ragu untuk datang ke TPS di lingkungannya dengan membawa e-KTP atau surat keterangan (Suket) data kependudukan.

Terlebih apabila calon pemilih itu meskipun tidak mengantongi formolir C-6, namun sudah ada masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), maka sesuai jadwal dapat melakukan pencoblosan sebagaimana biasa dari pukul 07.00-13.00 Wib.

“Intinya  formulir C-6  itu sebagai bentuk pemberitahuan  bagi warga atau pemilih yang masuk dalam DPT maupun daftar pemilih tambahan (DPTb). Namun jika pemilih tidak mendapatkan formulir ini, tinggal memberitahukan saja kepada petugas KPPS. Tidak mungkin sampai kehilangan hak pilih,”ujarnya.

Sementara itu terkait dengan daftar pemilih khusus (DPK), lanjut Ngismatul, maka calon pemilih walau tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, maka bisa memilih di TPS yang ada dilingkungannya masing- masing.

“Terpenting, alamat e-KTP atau suket harus sesuai dengan TPS atau RT-nya. Jika tidak sesuai dengan alamat, maka tidak bisa melakukan pencoblosan. Untuk DPK ini bisa memilih pukul 12.00-13.00 WIB,” terangnya. (MC. Isen Mulang).

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook