Kepsek SKHN 1 Palangka Raya Tegaskan Bantuan Sekolah Aman Asap Bukan Ditolak, Hanya Perlu Prosedur dan Koordinasi

Kontribusi dari Dinas Pendidikan Prov. Kalteng, 02 November 2026 15:07, Dibaca 46 kali.


MMCKalteng - PALANGKA RAYA – Kepala SKH Negeri 1 Palangka Raya, Anitha, memberikan penjelasan terkait penangguhan sementara program bantuan fasilitas Sekolah Aman Asap yang diinisiasi Yayasan Huma Inisiatif Indonesia (Humanies Project). Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak menolak niat baik maupun kepedulian lembaga sosial yang ingin membantu melindungi kesehatan murid dari ancaman kabut asap. Namun, setiap bantuan yang masuk ke lingkungan sekolah, terlebih menyangkut pemasangan fasilitas dan aset, perlu mengikuti prosedur administrasi serta mekanisme koordinasi dengan instansi terkait. Senin (2/11/2026).

Anitha menjelaskan bahwa mekanisme koordinasi dalam penerimaan bantuan bukanlah hal baru. Sebelumnya, sejumlah perusahaan juga telah menyampaikan informasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum menyalurkan bantuan sarana dan prasarana kepada satuan pendidikan. Salah satu contohnya adalah bantuan dari PT Maruwai Coal (PT Alamtri Minerals Indonesia) dan PT Adaro berupa sarana dan prasarana pendidikan untuk SKHN Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, pada 2025. Menurutnya, pola koordinasi tersebut merupakan bentuk tata kelola yang baik agar setiap bantuan dapat terlaksana secara tertib dan memberikan manfaat optimal bagi sekolah.

(Baca Juga : BPBK Prov. Kalteng Salurkan Bantuan door to door di Kelurahan Baru Kab. Kobar)

"Kami tidak menolak bantuan, apalagi bantuan tersebut memiliki tujuan baik untuk melindungi kesehatan murid. Namun, setiap bantuan yang masuk ke sekolah harus mengikuti prosedur. Minimal ada surat pemberitahuan dan tembusan kepada instansi terkait, karena ini menyangkut koordinasi kelembagaan serta fasilitas yang nantinya menjadi bagian dari aset sekolah," jelas Anitha. 

Ia memaparkan, berdasarkan kronologi administrasi, surat permohonan terkait bantuan untuk SKH Negeri 1 Palangka Raya diterima pada 21 Oktober 2026. Selanjutnya, fasilitas bantuan telah dipasang pada 22 Oktober 2026. Sementara itu, pihak sekolah baru menyampaikan laporan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah pada 27 Oktober 2026. Kemudian, pada Kamis, 29 Oktober 2026, dijadwalkan kunjungan ke SKHN 1 Palangka Raya dengan agenda monitoring dan evaluasi Sekolah Aman Asap. Dengan demikian, pemasangan fasilitas telah berlangsung sebelum proses koordinasi dan pelaporan kepada instansi terkait dilaksanakan.

Terkait adanya surat pembatalan dari SKH Negeri 1 Palangka Raya, Anitha menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut administrasi atas persoalan yang terjadi. Ia kembali menegaskan bahwa penangguhan tersebut bukan berarti pihak sekolah menolak bantuan. Pelaksanaan program masih dapat dikoordinasikan kembali setelah seluruh persyaratan administrasi dan mekanisme kelembagaan dipenuhi. Anitha juga menyampaikan apresiasi kepada Humanies Project atas kepedulian dan inisiatifnya dalam mendukung perlindungan kesehatan murid di tengah kondisi kabut asap. (Rzn/Foto: Media Disdik) /Edt:EK

Dinas Pendidikan Prov. Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook
Twitter