Inspektorat Kobar Laksanakan Pengawasan Ketaatan NSPK Bidang Perpustakaan dan Kearsipan

Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 27 Oktober 2026 10:06, Dibaca 68 kali.


MMCKalteng - Pangkalan Bun - Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan uji petik dalam rangka Pemeriksaan Ketaatan Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kobar, Selasa (27/10/2026). Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dengan NSPK yang berlaku serta mengidentifikasi aspek yang perlu dievaluasi guna mendukung peningkatan kepatuhan dan tata kelola pemerintahan daerah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perpustakaan untuk memperoleh gambaran mengenai kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.

(Baca Juga : Rapat Koordinasi Rencana Penggunaan TKA di Kabupaten Kobar)

Tim NSPK Inspektorat Daerah melaksanakan uji petik di kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kobar. Kedatangan tim disambut oleh Kepala Dispursip, Elly Rosdiannie, bersama Sekretaris Dispursip, Norlaila Hayati. 

Pertemuan tersebut menjadi bagian awal dari koordinasi antara tim pemeriksa dan perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan. Koordinasi diperlukan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan serta pemenuhan informasi dan dokumen yang dibutuhkan.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan penelaahan terhadap dokumen dan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perpustakaan. Langkah ini dilakukan untuk mengonfirmasi pelaksanaan kegiatan berdasarkan ruang lingkup dan ketentuan NSPK yang menjadi acuan pemeriksaan.

Uji petik juga menjadi sarana untuk memperoleh keterangan dari pihak terkait mengenai pelaksanaan urusan perpustakaan. Informasi tersebut diperlukan untuk melengkapi hasil penelaahan dokumen dan memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi pelaksanaan di perangkat daerah.

Elly menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik pelaksanaan uji petik oleh Inspektorat Daerah.


“Kami menyambut baik pelaksanaan uji petik ini sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perpustakaan. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan masukan bagi peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta perbaikan pelaksanaan tugas ke depan,” ujar Elly.

Sementara itu, Sekretaris Dispursip, Norlaila Hayati, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung proses pemeriksaan melalui koordinasi dan penyediaan informasi yang diperlukan oleh tim Inspektorat.

“Kami siap mendukung proses pemeriksaan dengan memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan. Hasil uji petik ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan,” kata Norlaila.

Pemeriksaan ketaatan terhadap NSPK menjadi salah satu upaya untuk memastikan penyelenggaraan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam bidang perpustakaan, kesesuaian terhadap standar dan prosedur merupakan bagian dari upaya mendukung tata kelola yang tertib dan akuntabel.

Melalui uji petik tersebut, tim Inspektorat berupaya memperoleh informasi yang memadai untuk menilai kesesuaian pelaksanaan urusan perpustakaan dengan ketentuan yang menjadi dasar pemeriksaan. Hasil penelaahan dan konfirmasi selanjutnya menjadi bagian dari proses evaluasi.

Kegiatan ini juga memberikan ruang bagi perangkat daerah untuk menjelaskan pelaksanaan kegiatan serta menyampaikan informasi mengenai aspek-aspek yang berkaitan dengan pemenuhan NSPK. Komunikasi antara tim pemeriksa dan perangkat daerah diharapkan dapat membantu memperjelas informasi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotawaringin Barat, khususnya terhadap aspek yang memerlukan perhatian atau tindak lanjut. Pelaksanaannya disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta rekomendasi yang diberikan.

Inspektorat Kobar melaksanakan pengawasan ini sebagai bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sesuai dengan ketentuan. Pengawasan melalui pemeriksaan dokumen, konfirmasi, dan uji petik diharapkan dapat memberikan masukan bagi perbaikan tata kelola perangkat daerah.

Melalui kegiatan ini, sinergi antara Inspektorat Daerah dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotawaringin Barat diharapkan terus terjaga. Hasil pemeriksaan dapat dimanfaatkan sebagai bahan perbaikan untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perpustakaan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan. (Inspektorat Kobar)/Edt:UL

Diskominfo Kobar

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook
Twitter