Sekilas Info
Kontribusi dari Widia Natalia, 07 Agustus 2026 12:11, Dibaca 1,265 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat pemerataan layanan kesehatan melalui pengiriman tenaga kesehatan dalam Program Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) ke wilayah terpencil, termasuk Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Katingan. Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, tanpa terkecuali.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Mikko Uriamapas Ludjen, menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak dapat dipisahkan dari ketersediaan tenaga kesehatan yang profesional, kompeten, dan tersebar secara merata di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
(Baca Juga : Wagub Kalteng Harapkan Food Estate Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Petani)
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, terutama di wilayah terpencil, sangat terpencil, dan daerah yang selama ini masih kurang diminati. Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat," tuturnya saat pimpin kegiatan pelepasan Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan ke wilayah terpencil di ruang pimpinan rapat Dinas Kesehatan Prov. Kalteng, Rabu (05/08/2026).
Menurutnya, Program Penugasan Khusus SDMK menjadi salah satu strategi Pemerintah Provinsi dalam memperkuat pelayanan kesehatan dasar sekaligus mengurangi kesenjangan akses layanan antarwilayah.
Pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2025 tentang Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan. Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (6), penugasan dilakukan secara individual dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Sebagai tindak lanjut regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Keputusan Gubernur tentang Peserta Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 sebagai dasar penempatan tenaga kesehatan pada wilayah prioritas pelayanan, termasuk Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Katingan.
Dr. Mikko menjelaskan, masa penugasan berlaku hingga 31 Desember 2026 dengan mekanisme evaluasi kinerja yang dilaksanakan setiap tiga bulan. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tenaga kesehatan mampu memenuhi target kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai standar yang telah ditetapkan.
"Evaluasi berkala menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas layanan. Penugasan dapat dihentikan apabila hasil evaluasi menunjukkan target kinerja tidak tercapai atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Seluruh pembiayaan Program Penugasan Khusus SDMK Tahun 2026 dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026 pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.
Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang semakin merata, memperkuat kualitas sumber daya manusia kesehatan, serta memastikan masyarakat di wilayah terpencil memperoleh layanan kesehatan yang layak sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju.(WDY/Foto:Dinkes Kalteng)