Izin Pasang Berakhir, Parpol Atau Caleg Wajib Cabut Sendiri Baliho

Kontribusi dari Iin Carolina, 20 Maret 2019 21:35, Dibaca 14 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya, Imbang Triatmaji mengatakan, baliho-baliho atau banner yang dipasang oleh partai politik atau para calon legislaif (caleg) di pinggir-pinggir jalan di Kota Palangka Raya itu sudah menjadi tanggungjawab pihak tersebut untuk mencabut sendiri ketika masa izinnya sudah berakhir.

“Baliho ataupun bener yang kecil-kecil di pinggir jalan, dirasakan cukup mengganggu pemandangan atau kerapian dari kota ini. Namun kita memahami inilah pesta demokrasi,”ujarnya,Rabu (20/3/2019).

(Baca Juga : Program Sembako, Masyarakat Miskin Bisa Beli Beras, Telur, Ikan dan Sayur)

Pun demikian lanjut Imbang, bagi para pemasang harus mempunyai pemahaman dalam hal kewajiban terutama untuk mencabut dan membersihkan balihoo-baliho yang mereka pasang setelah masa izinnya habis nanti.

“Selama ini kami selalu bekerja menertibkan beragam baliho-baliho atau baner karena menyangkut akan wajah kota, agar tidak terlihat berantakan akibat banyaknya baliho yang bertebaran,”tukasnya.

Menurut Imbang ketika dari perizinan memberikan batas waktu izin untuk pemasangan baliho itu, harusnya pihak pemasang untuk mengontrol baliho-baliho mereka. Jangan sampai malah dibiarkan dan justru malah menganggu masyarakat luas.

“Acapkali baliho atau benner yang ada di kota ini dibiarkan saja sampai rusak, dan bagi pengguna jalan bisa saja mengganggu pengendara dan mengakibatkan kecelakaan,” tandasnya. (MC. Isen Mulang)

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook